Berita Kriminal

Begini Pengakuan Mantan Ketua RT Pelaku Pencabulan dan Pelecehan Tetangga Modus Tawari Pijatan

Dari keterangan tersangka, jika perbuatan cabul tersebut didasari karena merasa terangsang ketika memijat korban.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Polres Metro Bekasi Kota akhirnya mengamankan S (47) mantan ketua RT di Kota Bekasi yang melakukan perbuatan cabul terhadap perempuan dan anak korban yang masih di bawah umur. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN  --- Penyidik kepolisian Polres Metro Bekasi Kota akhirnya mengamankan S (47) mantan ketua RT di Kota Bekasi yang melakukan perbuatan cabul terhadap perempuan dan anak korban yang masih di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan setelah dilakukan penyidikan dan mengumpulkan semua barang bukti, serta saksi-saksi.

S pun akhirnya diamankan pada Rabu (22/12) kemarin.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, pelaku terbukti melakukan dan mengakui perbuatan cabul tersebut.

Baca juga: Bentuk Satgas Perlindungan di 30 Kecamatan, DP3A: Jangan Malu Laporkan Kasus Pelecehan dan Kekerasan

Baca juga: Diimingi Pelaku Makan Kepiting, Seorang Bocah di Kota Bekasi Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual

Kini, pelaku pun telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

"Pelaku kita tahan dan dikenakan Pasal 289 KUHP dan pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2022 dengan ancaman maksimal 9 dan 15 tahun penjara," kata Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Kamis (23/12/2021).

Dari keterangan tersangka, jika perbuatan cabul tersebut didasari karena merasa terangsang ketika memijat korban.

Dimana saat itu, tersangka menawari korban untuk di pijat karena ketika itu, korban tengah memiliki riwayat lambung.

Saat memijat perut korban itulah, pelaku terangsang.

BERITA VIDEO : NASIB PILU KARYAWATI JADI KORBAN BEGAL PAYUDARA SEPULANG KERJA

 

"Jadi diminta tidur di sofa, pelaku memberi tahu jika titik pijatan ada di perut, namun tiba-tiba pelaku mencium kening dan bibir korban, seketika itu korban berontak, namun pelaku justru beringas dan memegang dada korban," katanya.

Aksi bejat pelaku ini pun akhirnya di laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, namun setelah laporan itu, terungkap jika pelaku juga sempat melakukan pelecehan kepada anak korban yang masih dibawah umur.

Hal ini pun diketahui setelah anak korban bercerita.

"Ternyata pelaku juga melakukan hal tersebut ke anak korban dengan cara menempelkan kemaluan ke punggung anak korban saat hendak turun tangga," ujarnya.

Proses Hukum

Ditangkapnya mantan ketua RT yang melakukan tindakan pelecahan seksual terhadap salah satu warga Bekasi dan juga anak di bawah umur ini pun, mendapatkan apresiasi dari warga setempat.

Ketua RT Syamsudin mengharapkan pelaku dihukum seadil-adilnya.

"Yang jelas kami menyamakan, satu paham ya, bahwa ini harus diproses seadil-adilnya ya paling mentok," kata Syamsudin.

Apa yang telah dilakukan oleh pelaku tersebut sungguh meresahkan, apalagi kejadian itu sudah lama, bahkan pelaku sempat masih beredar di lingkungan, dan belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Memang ini suatu keprihatinan ya, karena kan korbannya juga di tempat kami, korbannya kan tidak hanya orang tua, juga anak," katanya.

Setelah dilakukan penelusuran, rupanya korban yang dicabuli oleh pelaku ini tidak hanya dua orang saja.

Bahkan, beberapa informasi yang didapat ada korban lainnya, dimana mereka juga sempat lecehkan oleh pelaku.

"Ini tentu jadi ancaman bagi yang lain, karena kan setelah kami coba inventarisir ternyata tidak hanya itu, ada beberapa yang lain (korban)," ucapnya. 
 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved