Sabtu, 11 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Tujuh WNA Terjaring Razia Imigrasi di Bekasi

Tujuh warga negara asing (WNA) terjaring razia yang dilakukan Kantor Imigrasi

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ign Prayoga
TribunBekasi/Rendy Rutama Putra
TANGKAP TUJUH WNA - Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi menangkap tujuh warga negara asing (WNA) asal India, Yaman, Bangladesh, dan Nepal. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Tujuh warga negara asing (WNA) terjaring razia yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Jawa Barat.

 Ketujuh warga negara asing (WNA) tersebut berasal dari berbagai negara yakni  India, Yaman, Bangladesh, dan Nepal.

Tujuh WNA itu diamankan, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus investasi fiktif bernilai di atas Rp 10 miliar guna memperoleh Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Filianto Akbar mengatakan bahwa para WNA tersebut juga membuat akta pendirian perusahaan dengan nilai investasi besar dengan tujuan dapat lolos sebagai investor.

"Petugas imigrasi memang memberikan kemudahan KITAS bagi investor, tapi peluang ini mereka gunakan untuk kepentingan ilegal," kata Akbar saat konferensi pers di kantornya kawasan Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis, (28/8/2025).

Akbar menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan sejumlah WNA mencurigakan di Apartemen Center Point, Kecamatan Bekasi Selatan.

Baca juga: Dua Pemuda Ini Kaget Ditangkap Polisi, Mengaku Baru Pulang Interview Kerja Disangka Pendemo di DPR

Ketika dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, mereka terbukti melanggar aturan keimigrasian.

"Mereka kita kenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyalahgunaan Izin Tinggal, dan Pasal 123 terkait pemberian data palsu," jelas Akbar.

Akbar menuturkan, usai dilakukan pemeriksaan, modus para WNA ini rupanya beragam.

Di antaranya dengan menyamar sebagai investor, sehingga mereka bisa mengajukan visa ke negara lain, termasuk Amerika Serikat dan sejumlah negara laik di Eropa. 

Kini penyidik masih mendalami tujuan perusahaan fiktif yang mereka dirikan.

Selain itu ditegaskan juga belum ada keterlibatan WNA dalam kasus ini. 

Hanya saja penyelidikan dipastikan akan terus dikembangkan. 

Kerugian materiil akibat praktik tersebut juga masih dalam pendalaman dan belum dapat diperkirakan bahkan kepastian.

Mengenai sanksi, para WNA tersebut terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta. 

"Kami akan proses sesuai ketentuan hukum. Jika pembuktian mengarah lain, opsi deportasi juga terbuka," katanya. (M37)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved