Kantor Imigrasi Bekasi Deportasi 130 WNA Sepanjang Tahun 2024

Kantor Imigrasi Bekasi melakukan tindakan tegas terhadap ratusan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian sepanjang 2024.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ign Prayoga
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Adhitya. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Kantor Imigrasi Bekasi mencatatkan sejumlah pencapaian sepanjang tahun 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya menjelaskan, salah satu keberhasilan utama adalah tindakan tegas terhadap ratusan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.

“Di tahun 2024, kami berhasil mendeportasi 130 WNA yang terbukti melanggar ketentuan. Selain itu, kami juga mendeteksi dan menahan 21 WNA untuk proses lebih lanjut terkait status keimigrasian mereka,” ujar Uckhy pada Jumat (27/12/2024).

Selain itu, Kantor Imigrasi Bekasi juga menyelenggarakan empat kegiatan sosialisasi keimigrasian yang mencakup penerapan golden visa serta pengawasan dan penindakan terhadap orang asing.

Secara keseluruhan, Uckhy menjelaskan bahwa kantor imigrasi ini telah mencatatkan kinerja yang signifikan dalam berbagai bidang pelayanan keimigrasian.

Salah satu pencapaian penting adalah peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 24,75 persen, dari Rp 64.212.400.000 pada Desember 2023 menjadi Rp 80.107.942.468 pada Desember 2024.

Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh tingginya permintaan untuk penerbitan paspor dan izin tinggal.

Terkait dengan pelayanan paspor, pada tahun 2024 Kantor Imigrasi Bekasi berhasil menerbitkan 126.663 paspor, terdiri dari 63.160 paspor biasa dan 63.503 paspor elektronik. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 34,86 persen dibandingkan tahun 2023.

Selain itu, untuk izin tinggal bagi WNA, Kantor Imigrasi Bekasi juga menerbitkan berbagai jenis dokumen, termasuk 361 Visa On Arrival (VoA), 4.161 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 187 Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Upaya pengawasan keimigrasian juga menjadi fokus utama, dengan 179 operasi pengawasan yang terdiri dari operasi mandiri, gabungan, dan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Operasi ini tidak hanya dilakukan terhadap WNA, tetapi juga mencakup pengawasan administrasi terhadap WNI.

Salah satu inovasi pelayanan yang diperkenalkan oleh Kantor Imigrasi Bekasi pada tahun 2024 adalah pembukaan layanan keimigrasian di Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall Bekasi pada 19 Desember 2024.

Layanan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan keimigrasian.

Selain itu, ada juga layanan percepatan untuk paspor elektronik, yang memastikan paspor selesai dalam waktu satu hingga dua jam setelah wawancara.

Uckhy mengapresiasi kinerja seluruh pegawai Kantor Imigrasi Bekasi yang telah memberikan kontribusi maksimal dalam mencapai hasil tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi kerja keras seluruh pihak, dan berharap pencapaian ini menjadi motivasi untuk mencapai hasil yang lebih baik di masa depan,” kata Uckhy.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved