Berita Bekasi
Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Deportasi 130 WNA Selama Tahun 2024
PNBP di Imigrasi Bekasi juga meningkat sebesar 24,75 persen, dari Rp 64.212.400.000 pada Desember 2023 menjadi Rp 80.107.942.468 di Desember 2024.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mencatat sejumlah kinerja positif selama tahun 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Adhitya mengatakan salah satu kinerja positif tersebut ialah dengan mendeportasi ratusan Warga Negara Asing (WNA).
Selama tahun 2024 ini, kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mampu mendeteksi dan menindak 130 orang WNA yang dideportasi.
Selain itu juga melakukan pendetensian terhadap 21 WNA guna memproses lebih lanjut perihal status keimigrasian mereka.
“Di tahun 2024 ini, kami juga sudah menyelenggarakan empat kegiatan sosialisasi keimigrasian terkait penerapan golden visa, serta pengawasan dan penindakan bagi orang asing,” kata Uckhy Adhitya, Jumat, 27 Desember 2024.
Baca juga: Polda Metro Jaya Petakan Ada Empat Wilayah Keramaian Tempat Wisata saat Perayaan Tahun Baru 2025
Baca juga: Ormas di Bekasi Selatan Sebar Proposal Anggaran Hingga Rp 44 Juta untuk Rayakan Tahun Baru 2025
Uckhy Adhitya menjelaskan secara keseluruhan pihaknya juga mencatatkan kinerja yang signifikan terkait sejumlah bidang pelayanan keimigrasian.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat meningkat sebesar 24,75 persen, dari Rp 64.212.400.000 pada Desember 2023 menjadi Rp 80.107.942.468 di Desember 2024.
Peningkatan PNBP tersebut disebabkan oleh meningkatnya penerbitan paspor dan izin tinggal.
Kemudian terkait pelayanan paspor, tercatat 126.663 dokumen yang diterbitkan dengan rincian 63.160 paspor biasa dan 63.503 paspor elektronik, mengalami kenaikan sebesar 34,86 persen jika dibandingkan tahun 2023.
Lalu untuk izin tinggal bagi WNA, sejumlah dokumen diterbitkan, termasuk 361 Visa On Arrival (VoA), 4.161 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 187 Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Baca juga: Pembalap Wanita Sarah Naz Ukir Prestasi di Event Nasional
Baca juga: Polisi Catat Ada Kenaikan Jumlah Pengendara Arah GT Cikampek Terkini saat Libur Nataru
Dilanjut dengan menggelar 179 operasi pengawasan keimigrasian yang terdiri dari operasi mandiri, gabungan, dan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Kegiatan pengawasan administrasi tersebut juga dilakukan terhadap WNI dan WNA.
“Contoh inovasi pelayanan oleh Kantor Imigrasi Bekasi di tahun 2024 adalah pelayanan keimigrasian di Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall Bekasi yang resmi dibuka pada tanggal 19 Desember 2024, lalu adanya layanan percepatan untuk paspor elektronik, dengan jaminan paspor selesai dalam kurun waktu satu hingga dua jam setelah wawancara,” jelasnya.
Uchky Adhitya mengungkapkan berdasarkan sejumlah upaya itu, pihaknya kemudian mengapresiasi kerja keras seluruh pegawai yang telah memberikan kontribusi maksimal.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja seluruh pihak, dan berharap pencapaian ini menjadi motivasi untuk hasil yang lebih baik di masa depan," tutupnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi
warga negara asing (WNA)
deportasi WNA
Uckhy Adhitya
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.