Berita Kriminal

Narkoba Jenis Sabu Seberat 147 Kilogram Siap Diedarkan di Malam Tahun Baru Langsung Diamankan Polisi

Narkoba jenis sabu seberat 147,143 kilogram (kg) yang siap untuk diedarkan di malam Tahun Baru diamankan polisi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Narkoba jenis sabu seberat 147,143 kilogram (kg) yang siap untuk diedarkan di malam Tahun Baru diamankan polisi. 

TRIBUNBEKASI.COM - Narkoba jenis sabu malam Tahun Baru seberat 147,143 kilogram (kg) diamankan polisi.

Ratusan kilogram sabu ini rencananya akan siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya di malam tahun baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, pengungkapan 147 kg sabu itu dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pemasyarakatan.

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru, Bobby Joseph Ditangkap saat Sedang Konsumsi Sabu

Baca juga: Artis Bobby Joseph Ditangkap, Polisi: Narkoba Jenis Sabu

Baca juga: Polisi Ditresnarkoba Polda Metro Kembali Tangkap Artis Berinisial BJ, Barang Buktinya Sabu-sabu

Narkoba seberat 147 kg itu terbongkar saat polisi mendapat informasi ada pemesanan sabu dari negara Iran.

"Kemudian dari hal tersebut dikembangkan penyidik sehingga didapat jaringan yang ada di Jakarta," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

Dari pengungkapan itu polisi amankan para pelaku di Kompleks Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Jakarta Pusat.

Di sana polisi temukan 13 karung berisi 117 kotak plastik narkotika sabu.

Dimana apabila ditotal jumlahnya mencapai 147,143 kg sabu.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) satu polisi tangkap tersangka inisial W.

Dari lokasi itu polisi terus melakukan pengembangan. Didapat tiga tersangka lain AD, FS, dan IA di sebuah hotel.

"Kelima orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan.

Karena perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Zulpan mengatakan, apabila 147 kg sabu itu menyebar ke masyarakat maka dapat merusak 735.715 jiwa apabila perorang memakai 0,2 gram sabu.

(Wartakotalive.com/DES)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved