Berita Kriminal

Polisi Tetapkan Mantan Ketua RT di Kota Bekasi Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Metro Bekasi Kota akhirnya mengamankan pria berinisial S (47), pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Polres Metro Bekasi Kota akhirnya mengamankan S (47) mantan ketua RT di Kota Bekasi yang melakukan perbuatan cabul terhadap perempuan dan anak korban yang masih di bawah umur. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial S (47).

S, adalah mantan ketua RT di Kota Bekasi yang melakukan perbuatan cabul terhadap perempuan dan anak korban yang masih di bawah umur.

Penangkapan mantan Ketua RT tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi.

Aloysius Suprijadi mengatakan, setelah dilakukan penyidikan dan mengumpulkan semua barang bukti, serta saksi-saksi.

Baca juga: Begini Pengakuan Mantan Ketua RT Pelaku Pencabulan dan Pelecehan Tetangga Modus Tawari Pijatan

Baca juga: Bentuk Satgas Perlindungan di 30 Kecamatan, DP3A: Jangan Malu Laporkan Kasus Pelecehan dan Kekerasan

Baca juga: Perkembangan Kasus Ibu dan Anak Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual di Kota Bekasi Dipertanyakan

S pun akhirnya diamankan pada Rabu (22/12) kemarin.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, pelaku terbukti lakukan dan mengakui perbuatan cabul tersebut.

Kini, pelaku pun telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

"Pelaku kita tahan dan dikenakan Pasal 289 KUHP dan pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2022 dengan ancaman maksimal 9 dan 15 tahun penjara," kata Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Kamis (23/12/2021).

Dari keterangan tersangka, jika perbuatan cabul tersebut didasari karena merasa terangsang saat memijat korban.

Dimana saat itu, tersangka menawari korban dipijat karena ketika itu, korban tengah memiliki riwayat lambung.

Saat memijat perut korban itulah, pelaku terangsang.

"Jadi di minta tidur di sofa, pelaku memberi tahu jika titik pijatan ada di perut, namun tiba-tiba pelaku mencium kening dan bibir korban, seketika korban berontak, namun pelaku justru beringas dan memegang dada korban," katanya.

Aksi bejat pelaku ini pun akhirnya di laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Namun setelah laporan itu, terungkap jika pelaku juga sempat melakukan pelecehan ke anak korban yang masih di bawah umur.

Hal ini pun diketahui setelah anak korban bercerita.

"Ternyata pelaku juga melakukan hal tersebut ke anak korban dengan cara menempelkan kemaluan ke punggung anak korban saat hendak turun tangga," ujarnya.

Proses Hukum

Ditangkapnya mantan ketua RT yang melakukan tindakan pelecahan seksual terhadap salah satu warga Bekasi dan juga anak di bawah umur ini pun, mendapatkan apresiasi dari warga setempat.

Ketua RT Syamsudin mengharapkan pelaku dihukum seadil-adilnya.

"Yang jelas kami menyamakan, satu paham ya, bahwa ini harus diproses seadil-adilnya ya paling mentok," kata Syamsudin.

Apa yang telah dilakukan oleh pelaku tersebut sungguh meresahkan, apalagi kejadian itu sudah lama.

Bahkan pelaku sempat masih beredar di lingkungan, dan belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Memang ini suatu keprihatinan ya, karena kan korbannya juga di tempat kami, korbannya kan tidak hanya orang tua, juga anak," katanya.

Setelah dilakukan penelusuran, rupanya korban yang dicabuli oleh pelaku ini tidak hanya dua orang saja.

Bahkan, beberapa informasi yang didapat ada korban lainnya, dimana mereka juga sempat lecehkan oleh pelaku.

"Tentu jadi ancaman bagi yang lain, karena setelah kami coba inventarisir ternyata tidak hanya itu, ada beberapa yang lain (korban)," ucapnya.

(TribunBekasi.com/JOS)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved