Underpass Bulak Kapal Bekasi Timur Belum Bisa Diujicobakan, Kenapa?
Pengerjaan Underpass Bulak Kapal, Bekasi Timur, sebentar lagi rampung, namun hingga saat ini belum bisa diujicobakan.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, BEKAS TIMUR - Pengerjaan Underpass Bulak Kapal, Bekasi Timur, sebentar lagi rampung.
Namun demikian, belum ada tanda-tanda ruas jalan Underpass Bulak Kapal Bekasi itu akan dilakukan ujicoba.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi memberikan penjelasan soal belum diujicobanya underpass itu.
Ia menjelaskan hingga saat ini, pihaknya belum menerima pengajuan surat dari kontraktor maupun Kementerian PUPR, yang menggarap proyek senilai Rp 79,3 miliar itu.
Baca juga: Ini Alasan Camat Cibitung Encun Sunarto yang Terus Berharap Proyek Underpass Cibitung Cepat Rampung
Baca juga: Sudah Diujicoba Sejak Minggu Lalu, Camat Cibitung Berharap Proyek Underpass Cibitung Cepat Rampung
Baca juga: Camat Cibitung Apresiasi Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Proyek Underpass Cepat Rampung
"Belum diujicoba, karena belum ada surat pengajuan dari pemerintah pusat untuk uji kelayakan operasional," kata Teguh saat dikonfirmasi, Sabtu (25/12/2021).
Teguh menjelaskan mana kala sebuah ruas jalan yang baru dibangun telah rampung pengerjaannya, maka pihaknya perlu untuk melakukan pengecekan sebelum bisa digunakan masyarakat.
"Kan harus kami cek kelengkapan fasilitas lalinnya dulu, kemudian baru bisa dipergunakan masyarakat," ucapnya.
Pantauan di lokasi, jalur masuk menuju underpas Bulak Kapal masih diberi pembatas jalan.
Beberapa petugas juga terlihat masih melakukan pekerjaan, baik di dalam underpass maupun di samping jalan.
Pengguna jalan dari arah Jalan Joyo Martono masih berputar di putaran sisi Jalan Ir H Juanda.
Begitu juga di sisi putaran di sisi Jalan Diponegoro yang masih dopergunakan untuk berputar balik.
Berdasarkan laman resmi Kementerian PUPR, Underpass Bulak Kapal mulai dibangun sejak tanggal kontrak 24 September 2020 dengan masa pelaksanaan 540 hari kalender hingga 17 Maret 2022.
Secara konstruksi, Underpass Bulak Kapal memiliki struktur bore pile dengan panjang terowongan utama 690 meter, terdiri dari 2 lajur dengan lebar masing-masing lajur 3,5 meter.
Underpass ini dilengkapi dengan frontage sepanjang 930 meter dengan lebar jalan 6 meter.
Pembangunan underpass bersumber dari APBN (SBSN) senilai Rp79,3 miliar.
Kehadiran underpass ini sudah sangat dinantikan masyarakat karena akan mengurai simpul kemacetan akibat pertemuan lalu lintas dari 4 arah.
Yakni dari dan menuju Jalan Ir Juanda, Jalan Joyo Martono, Jalan Pahlawan, dan Jalan Diponegoro arah Tambun, Kabupaten Bekasi, sekaligus memperlancar arus lalu lintas di perlintasan sebidang rel kereta api yang berada di sekitar simpang Bulak Kapal.
(TribunBekasi.com/ABS)