Berita Kriminal
Jenderal Andika Perkasa Pecat Tiga Anggota TNI AD yang Buang Jasad Dua Sejoli di Nagreg Sudah Tepat
Pemecatan tiga anggota TNI AD yang menabrak dan membuang jasad dua sejoli, Handi (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat dinilai tepat.
TRIBUNBEKASI.COM - Pemecatan tiga anggota TNI AD yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan pembuangan jasad dua sejoli di Nagrek, Jawa Barat dinilai tepat.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul.
Menurut Chudry Sitompul, instruksi dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang meminta ketiga pelaku dipecat sudah tepat.
Sebab, dirinya menilai peristiwa yang menewaskan Handi (17) dan Salsabila (14) itu termasuk pelanggaran berat.
Baca juga: Instruksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Tiga Oknum TNI AD Terlibat Laka Dua Sejoli Dipecat
Baca juga: Berikut Sosok Kolonel P, Perwira TNI AD yang Menabrak Pasangan Sejoli dan Jasadnya Dibuang ke Sungai
Baca juga: Jenderal TNI Bintang Satu Ini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat
"Kalau melihat peristiwa ini saya kira tepat kalau panglima TNI bilang sudah akan dipecat," kata Chudry, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (26/12/2021).
Chudry juga menjelaskan, ancaman pemecatan ini tidak bisa langsung dijatuhkan.
Menurutnya, harus dilihat dahulu bagaimana pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku.
"Saya kira tergantung pelanggarannya yang sedang biasanya ada tindakan administratif, bahkan bisa pemecatan"
"Kalau yang pelanggaran berat pasti dipecat," tuturnya.
Lebih lanjut, Chudry menilai di banyak kasus para oknum TNI dan Polri yang melakukan pelanggaran lebih baik dikenakan hukuman pidana, daripada pemecatan.
Sebab, menurutnya, status sebagai anggota TNI dan Polri memiliki rasa kebanggan tersendiri.
"Buat TNI/Polri pemecatan itu sangat (buruk, red), karena status dia sebagai anggota TNI/Polri itu mahkotanya dia."
"Kalau dia sudah dipecat ya dia sudah tidak ada rasa kebanggaannya."
"Jadi anggota TNI/Polri kalau kena pelanggaran hukum mereka berharap mereka kena hukuman administasi atau pidana jangan sampai dipecat," ujarnya.
3 Pelaku Bakal Diperiksa di Jakarta