Jenderal TNI Bintang Satu Ini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat

Seorang jenderal TNI bintang satu jadi tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Periode 2013-2020.

Editor: Panji Baskhara
Kompas.com
Foto: Seorang jenderal TNI bintang satu jadi tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Periode 2013-2020. 

TRIBUNBEKASI.COM - YAK, seorang jenderal TNI bintang satu jadi tersangka kasus dugaan korupsi.

YAK diketahui korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Periode 2013-2020.

Saat kasus ini terjadi, Brigjen YAK jabat sebagai Direktur Keuangan TWP AD

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Nomor Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tertanggal 9 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Korupsi Dana Bantuan Sekolah di SMKN 2 Karawang, Mantan Bendahara baru Kembalikan Uang Rp 250 Juta

Baca juga: Pemberantasan Korupsi, Presiden Jokowi Sebut Tak Melulu dengan Penangkapan, Berikut Ini Alasannya

Baca juga: Presiden Jokowi Disebut Pemimpin Orkestrasi Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers, pada Jumat (10/12/2021).

Selain Brigjen YAK, kejaksaan agung juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP.

Saat ini, Brigjen TNI YAK sudah ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.

Sementara NPP ditahan terhitung mulai tanggal 10 Desember 2021 hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

YAK diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya.

"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ujar Leonard.

Sementara NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan korporasi yaitu PT GSH.

Menurut Leo, penempatan dana TWP AD itu menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.

"Yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP," ujar Leonard.

Selain NPP, kata Leo, ada pihak lain yang diduga turut bekerja sama dengan YAK.

Mereka adalah A selaku Direktur utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved