Berita Kriminal

Seorang Finalis MasterChef Terancam Hukuman Mati, Terbukti Membunuh Pembantu Rumah Tangganya Sendiri

Bersama suami, seorang finalis MasterChef terbukti membunuh pembantu rumah tangga (PRT) sendiri dan kini terancam hukuman mati.

Editor: Panji Baskhara
shutterstock via Kompas.com
Foto Ilustrasi: Bersama suami, seorang finalis MasterChef terbukti membunuh pembantu rumah tangga (PRT) sendiri dan kini terancam hukuman mati. 

TRIBUNBEKASI.COM - Seorang finalis MasterChef membunuh pembantu rumah tangga (PRT) sendiri.

Tak sendirian, finalis MasterChef membunuh PRT-nya sendiri bersama sang suami.

Tak ayal, aksi finalis MasterChef dan suami membunuh PRT-nya sendiri membuat geger warga setempat.

Pasangan suami istri tersebut membunuh pembantu mereka yang berusia 28 tahun.

Baca juga: Peristiwa Heboh di Karawang Tahun Lalu, dari Pembunuhan Mahasiswa Hingga Bentrok Ormas

Baca juga: Selama 2021 Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pembunuhan di Karawang Alami Kenaikan

Baca juga: Seorang Gadis Calon Pengantin Berusia 19 Tahun Dibunuh, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Pembunuhan ini terjadi di sebuah apartemen di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia antara 10 Desember dan 13 Desember 2021 lalu.

Pelaku ialah Mohammad Ambree Yunos (40), dan istrinya, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang (33).

Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang merupakan finalis MasterChef Malaysia tahun 2012.

Melansir dari The Star, kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, dengan hukuman mati.

Tidak ada pembelaan yang diajukan oleh terdakwa ketika dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun pada Rabu, (29/12/2021).

Kedua terdakwa itu dituduh membunuh seorang pembantu rumah tangga, Nur Afiyah Daeng Damin, antara 10 dan 13 Desember 2021 di sebuah apartemen.

Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree diketahui memiliki tiga anak, yang semuanya berusia di bawah tiga tahun.

Pengadilan memerintahkan terdakwa untuk ditahan hingga10 Februari  2022.

Finalis Master chef dan suaminya didakwa karena membunuh ART (Ohbulan.com)

 

Dalam persidangan Rabu tersebut, Etiqah Siti Noorashikeen diwakili oleh pengacaranya, Datuk Seri Rakhbir Singh.

Sementara Mohammad Ambree diwakili oleh Ram Singh dan Kimberly Ye.

Rakhbir sebelumnya telah mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya, mengklaim Etiqah Siti Noorashikeen dalam keadaan sakit.

Lebih lanjut, dia berpendapat bahwa kaliennya harus merawat anak-anak yang sangat kecil dan juga menyusui.

Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim.

Kedua pelaku ditangkap pada 14 Desember 2021 setelah mereka membuat laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan Nur Afiyah di apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang.

Sebelumnya, kedua pelaku sempat dibebaskan atas jaminan polis pada 21 Desember lalu.

Namun, hakim memerintahkan untuk menahan mereka kembali sampai persidangan tuntas dan jalani putusan hakim.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "MENGEJUTKAN, Finalis MasterChef dan Suaminya Bunuh Pembantu Rumah Tangga, Terancam Hukuman Mati"

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved