Berita Bekasi
DPRD Minta Oknum Dishub Kota Bekasi Ditilang Saat Kawal Mobil Mewah di Kawasan Puncak Ditindak Tegas
Pemerintah Kota Bekasi diminta untuk tindak tegas oknum Dishub yang melakukan pengawalan ilegal di kawasan Puncak Bogor, beberapa waktu lalu.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi diminta untuk tindak tegas oknum Dishub yang melakukan pengawalan ilegal di kawasan Puncak Bogor, beberapa waktu lalu.
Permintaan penindakan tegas terhadap oknum Dishub Kota Bekasi, merupakan permintaan dari Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang.
Penerapan sanksi itu, dikatakan Nico karena apa yang telah dilakukan oleh oknum Dishub telah menyalahi aturan yang ada.
Oleh karenanya, sanksi tegas harus diberikan.
"Itu ya harusnya ditindak tegas, harus tindak tegas. Karena itu kan menyalahi prosedural, mengambil tupoksi dari Polantas, atau polri."
"Jadi ya saya berharap wali kota menindak tegas, siapapun oknum dari pada Dishub yang melakukan itu," ujarnya Nicodemus, Senin (3/1/2022).
Menurut politikus PDP-Perjuangan itu, jika sesuai arahan Wali Kota Bekasi diminta untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota.
Namun, hal ini justru ada oknum Dishub yang memberikan pelayanan namun justru melanggar aturan dengan melakukan pengawalan secara ilegal.
"Kalau legal enggak mungkin karena bukan tupoksinya, dan tidak mungkin instansi mengeluarkan surat, jadi ini oknum," katanya.
Pihaknya pun juga meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk segera memanggil oknum Dishub tersebut untuk beri keterangan secara jelas.
Yakni siapa yang memerintahkan untuk melakukan pengawalan secara ilegal itu.
"Iya harus dipanggil itu. Siapa yang memerintahkan itu. Kalau diperintahkan institusi tidak mungkin itu. Karena itu kan ilegal."
"Kita juga tidak tahu ada berapa oknum dishub dan siapa memerintahkan, kalau institusi pasti enggak mungkin," ujarnya.
Seperti diketahui, mobil Patwal Dishub Kota Bekasi ditilang petugas Polres Bogor di Puncak, Kabupaten Bogor.
Sebab, anggoat itu melakukan pelanggaran lalu lintas di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jumat (31/12/2021).
Mobil dinas itu diketahui sedang mengawal dua mobil mewah dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi sore.
Disebutkan bahwa mereka melaju berlawanan arah.
Tak hanya melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, kendaraan itu juga melanggar penggunaan rotator atau sirene.
(TribunBekasi.com/JOS)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/anggota-Dishub-Kota-Bekasi-ditilang.jpg)