Berita Bekasi
Okum Anggota Dishub Kota Bekasi Kena Tilang di Puncak saat Kawal Mobil Mewah, Begini Respon Pepen
Sejauh ini dikatakan Pepen pihaknya juga belum mengetahui siapa yang dikawal oleh Oknum Dishub ke Bogor itu.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Beberapa waktu lalu, mobil Patwal Dishub Kota Bekasi ditilang petugas Polres Bogor di Puncak, Kabupaten Bogor, karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor.
Merespon hal itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan jika apa yang dilakukan oleh oknum tersebut sudah mendapatkan sanksi dari petugas Kepolisian.
Terkait sanksi dari Pemkot, Pepen enggan menjawab hal tersebut.
"Kan sudah mendapatkan sanksi dari lembaga di Bogor sudah. Misalnya nih anda, jalan ke bogor, salah, anda ditilang motornya/mobilnya," kata Rahmat Effendi, Senin (3/12/2021).
Baca juga: Ditilang di Puncak, Dishub Kota Bekasi Hanya Berikan Teguran Lisan Anggotanya
Baca juga: Wawali Instruksikan Inspektorat Periksa Anggota Dishub yang Ditilang saat Kawal Mobil Mewah
Menurut Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi, jika sanksi yang telah diberikan oleh polisi kepada oknum Dishub terkait pelanggaran lalu lintas, maka tak seharusnya Pemerintah Kota Bekasi turut serta memberikan sanksi.
Sebab sanksi yang dilanggar merupakan sanksi lalu lintas.
"Saya udah bilang tadi anda umpanya ke Bogor pakai mobil/motor, terus salah, berarti yang ditilang anda kan. Apakah orang lain harus memberikan sanksi lagi? engga kan?," katanya.
Sejauh ini dikatakan Pepen pihaknya juga belum mengetahui siapa yang dikawal oleh Oknum Dishub ke Bogor itu.
Pepen menggapa jika kesalahan oknum Dishub tersebut bisa saja terjadi.
BERITA VIDEO : VIRAL ANGGOTA DISHUB HAJAR SOPIR ANGKOT
"Saya belum dapat laporan, tapi nanti saya tanyaiin dulu ya. Kan orang salah kan ada aja, kan manusia," ujarnya.
Seperti diketahui, mobil Patwal Dishub Kota Bekasi ditilang petugas Polres Bogor di Puncak, Kabupaten Bogor, karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jumat (31/12/2021).
Mobil dinas itu diketahui sedang mengawal dua mobil mewah dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi sore.
Disebutkan bahwa mereka melaju berlawanan arah.
Tak hanya melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, kendaraan itu juga melanggar penggunaan rotator atau sirene.