Senin, 13 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Alasan Polisi Menahan Bahar bin Smith, Kabur Hingga Hilangkan Barang Bukti

Polisi sampaikan alasannya mengapa langsung menahan Bahar Bin Smith setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022) kemarin.

Editor: Panji Baskhara
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Alasan mengapa polisi langsung melakukan penahanan Bahar bin Smith disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo. Foto: Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). 

TRIBUNBEKASI.COM - Polisi sampaikan alasannya mengapa langsung menahan Bahar Bin Smith setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022) kemarin.

Mengenai penahanan Bahar bin Smith ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo.

Adapun, Bahar Bin Smith ditahan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya pada 11 Desember 2021 lalu.

Selain Bahar, polisi juga menahan TR, pemilik akun YouTube yang menyebarkan video ceramah Bahar Bin Smith.

Baca juga: Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bahar bin Smith Diteror Tiga Kepala Anjing, Ini Kata Kuasa Hukum

Baca juga: Beredar Video Adu Mulut Bahar bin Smith dengan Anggota TNI, Berikut Ini Isi Percakapan Lengkapnya

Baca juga: Bahar bin Smith Bakalan Dipanggil Polisi, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Tentunya Kita akan Agendakan

Keduanya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin kemarin.

Ibrahim menuturkan, ada dua alasan yang membuat kepolisian langsung menahan Bahar Bin Smith.

Pertama, berdasarkan penilaian objektif, penahanan keduanya dikarenakan ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Kedua, secara subjektif, penahanan dilakukan karena pertimbangan Bahar Bin Smith melarikan diri atau hilangkan barang bukti.

"Jadi petimbangan secara umum untuk penahanan ini kan ada pertimbangan objektif berupa pasal kepada yang bersangkutan ini mengandung ancaman hukuman di atas 5 tahun."

"Kemudian pertimbangan subjektifnya, ini diperkirakan hasil awam melihat tersangka akan melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti."

"Ini yang jadi pertimbangan sehingga dilakukan penahanan," kata Ibrahim, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Selasa (4/1/2022).

Pesan Bahar Bin Smith jika Ditahan Polisi

Sebelumnya saat mendatangi Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2021), Habib Bahar bin Smith sempat sampaikan beberapa pesannya kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan.

Terlebih, pesan jika dirinya ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, jika dia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan, itu bentuk ketidakadilan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved