Berita Artis
Polisi Serahkan Anak Nia Daniaty dan Barang Bukti Penipuan CPNS ke Kejati DKI, Olivia Segera Diadili
Olivia mengatakan kepada gurunya, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25 juta sampai Rp40 juta perorang.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Mediasi antara kuasa hukum Oi dan sejumlah korban dilakukan di kantor lembaga hukum Susanti pada Minggu (21/11/2021).

Susanti mengatakan dalam mediasi itu pihaknya menyanggupi ganti rugi sebesar Rp 570 juta kepada 11 korban.
Namun ganti rugi dibayar setengahnya Rp 227 juta dengan sisanya dicicil.
"Tapi kuasa hukum pihak sana minta Rp 9,7 Miliar. Saya bilang enggak bisa begitu dong karena kerugian yang disebut polisi itu Rp 570 juta dengan total korban 11 orang," terang Susanti dihubungi Senin (22/11/2021).
Sehingga kata Susanti, upaya mediasi itu berakhir buntu. Pihak Oi pun mengaku akan menunggu putusan pengadilan saja.
Sementara itu kuasa hukum korban Odie Hodianto mengatakan bahwa pihaknya meminta ganti rugi dari seluruh korban totalnya mencapai Rp 9,7 Miliar.
"Kami syaratkan uang para korban senilai Rp 9,7 miliar dikembalikan," kata Odie dihubungi.
Namun pertemuan itu tak kunjung menemukan titik terang karena kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan perihal nominal uang yang harus diganti rugi oleh Olivia.
Rencananya kuasa hukum Olivia akan berunding begitu juga dengan para korban.
"Nanti malam para korban akan rapat dengan saya untuk tentukan sikap," ujar Odie.
Komentari kasus baru
Pihak anak Nia Daniaty, Olivia Nathania mengaku belum mendapat laporan terkait investasi bodong yang dilaporkan Marina Shanti (33).
Kuasa hukum Olivia, Susanti mengatakan bahwa pihaknya akan fokus terlebih dahulu terhadap kasus penipuan CPNS yang menjerat kliennya.
"Kami enggak mau masuk ke ranah sana karena hal ini saja belum selesai, jadi kami lihat saja nanti perkembangan bagaimana," tuturnya dihubungi Senin (22/11/2021).
Sampai saat ini Susanti juga belum menerima surat kuasa atas pelaporan investasi bodong tersebut.
