Berita Artis

Polisi Serahkan Anak Nia Daniaty dan Barang Bukti Penipuan CPNS ke Kejati DKI, Olivia Segera Diadili

Olivia mengatakan kepada gurunya, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25 juta sampai Rp40 juta perorang.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Warta Kota/Desy Selviany
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) jadi tersangka kasus penipuan CPNS. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Kasus penipuan CPNS yang menimpa anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania akan segera memasuki peradilan.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menerima barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya pada Kamis (6/1/2022).

"Pada hari ini, Kamis, 6 Januari 2022, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Ashari dalam keterangannya.

Ashari menerangkan berkas Olivia yang disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP ATAU Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP dinyatakan telah lengkap oleh JPU atau P-21.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Dilaporkan Tipu Teman Ibunya, Modusnya Investasi Fiber Optik dan Pulsa Game

Baca juga: Nia Daniaty Berharap Putrinya Sanggup Melewati Proses Hukum dengan Status Sebagai Tersangka

Dalam fakta penyidikannya Olivia diduga telah menipu mantan guru SMA nya sendiri.

Olivia mengaku bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid-19.

Olivia mengatakan kepada gurunya, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp 25 juta sampai Rp 40 juta per orang.

BERITA VIDEO : KORBAN OLIVIA SAMPAI JUAL MOTOR

Dimana menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian guru Olivia mengabarkan kepada korban lainnya.

Atas hal tersebut kerugian mencapai Rp 615 juta.

Sanggupi ganti rugi Rp 570 juta

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) melakukan upaya mediasi dengan sejumlah korbannya. 

Ia menyanggupi apabila ganti rugi sebesar Rp 570 juta sesuai dengan yang disebut oleh kepolisian.

Kuasa hukum Olivia, Susanti mengatakan bahwa kliennya mengkuasakan mediasi terkait dugaan kasus penipuan CPNS.

Mediasi antara kuasa hukum Oi dan sejumlah korban dilakukan di kantor lembaga hukum Susanti pada Minggu (21/11/2021).

Olivia Nathania dan Nia Daniaty, saat ini Olivia sedang menghadapi masalah hukum yakni dugaan penipuan berkedok CPNS.
Olivia Nathania dan Nia Daniaty, saat ini Olivia sedang menghadapi masalah hukum yakni dugaan penipuan berkedok CPNS. (Tribunnews.com)

Susanti mengatakan dalam mediasi itu pihaknya menyanggupi ganti rugi sebesar Rp 570 juta kepada 11 korban.

Namun ganti rugi dibayar setengahnya Rp 227 juta dengan sisanya dicicil.

"Tapi kuasa hukum pihak sana minta Rp 9,7 Miliar. Saya bilang enggak bisa begitu dong karena kerugian yang disebut polisi itu Rp 570 juta dengan total korban 11 orang," terang Susanti dihubungi Senin (22/11/2021).

Sehingga kata Susanti, upaya mediasi itu berakhir buntu. Pihak Oi pun mengaku akan menunggu putusan pengadilan saja.

Sementara itu kuasa hukum korban Odie Hodianto mengatakan bahwa pihaknya meminta ganti rugi dari seluruh korban totalnya mencapai Rp 9,7 Miliar.

"Kami syaratkan uang para korban senilai Rp 9,7 miliar dikembalikan," kata Odie dihubungi.

Namun pertemuan itu tak kunjung menemukan titik terang karena kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan perihal nominal uang yang harus diganti rugi oleh Olivia.

Rencananya kuasa hukum Olivia akan berunding begitu juga dengan para korban.

"Nanti malam para korban akan rapat dengan saya untuk tentukan sikap," ujar Odie.

Komentari kasus baru

Pihak anak Nia Daniaty, Olivia Nathania mengaku belum mendapat laporan terkait investasi bodong yang dilaporkan Marina Shanti (33).

Kuasa hukum Olivia, Susanti mengatakan bahwa pihaknya akan fokus terlebih dahulu terhadap kasus penipuan CPNS yang menjerat kliennya.

"Kami enggak mau masuk ke ranah sana karena hal ini saja belum selesai, jadi kami lihat saja nanti perkembangan bagaimana," tuturnya dihubungi Senin (22/11/2021).

Sampai saat ini Susanti juga belum menerima surat kuasa atas pelaporan investasi bodong tersebut.

Olivia Nathania dan Nia Daniaty, kini Olivia sedang menghadapi masalah hukum yakni dugaan penipuan berkedok CPNS.
Olivia Nathania dan Nia Daniaty, kini Olivia sedang menghadapi masalah hukum yakni dugaan penipuan berkedok CPNS. (Tribunnews.com)

Namun Susanti menjamin apabila ada panggilan dari kepolisian maka kliennya akan mengikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) kembali terjerat kasus penipuan.

Kali ini Olivia dilaporkan kembali ke Mapolda Metro Jaya oleh teman ibunya sendiri Marina Shanti.

Kuasa hukum Marina, Herdyan Saksono mengatakan laporan dilayangkan Minggu (21/11/2021) lalu.

Kata Herdyan, awalnya kliennya kenal dengan ibu Oi.

"Ada klien saya namanya Merina, kenal di sebuah restoran. Dia kenal sama Nia Daniaty deket lah," ungkap Herdyan dihubungi Senin (22/11/2021).

Mirisnya kata Herdyan, kasus penipuan itu terjadi saat awal-awal Oi terseret kasus penipuan CPNS di awal September 2021 lalu.

Saat itu Oi menawarkan investasi di bidang fiber optik dan pulsa untuk game mobile legend.

Investasi yang ditawarkan seperti money game dimana saat nasabah menstransfer sejumlah dana maka akan bertambah beberapa persen.

"Sehari berapa persen, ada yang kembalinya bisa 100 persen," ujarnya.

Akhirnya Marina tertarik. Ia juga diminta Oi agar mengajak teman-temannya.

Sampai akhirnya kata Marina, ia mengumpulkan dana sebanyak Rp215 juta dari 40 orang. 

(Sumber : Wartakotalive.com/Desy Selviany/Des)

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved