Berita Kriminal
Sempat Ancam Akan Bunuh Satu Keluarga, Jagoan Kampung Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi
Jagoan kampung yang memukul, menendang, dan menyeret Titi serta keluarganya itu pun tidak berkutik saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Makasar.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Para pelaku penyerangan satu keluarga di Jalan Sulawesi RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, tidak menyangka korban berani lapor polisi.
Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan ketiga tersangka yang telah dibekuk, yakni AE (53), VO (23), dan AA (20) tidak menyangka korban melaporkan aksi penyerangan dan perampokan itu.
Sebab, mereka sempat mengancam akan membunuh korban dan warga sekitar lokasi bila melaporkan kasus penyerangan keluarga Titi Suherti (48) ke aparat kepolisian.
"Pelaku mengira korban tidak berani melapor sehingga tidak mencoba kabur. Alhamdulillah kurang dari 24 jam sejak korban melapor pelaku kita tangkap," ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Tinggal Tangkap, Identitas Para Pelaku Penyerangan Satu Keluarga di Makasar Sudah Diketahui Polisi
Jagoan kampung yang memukul, menendang, dan menyeret Titi serta keluarganya itu pun tidak berkutik saat ditangkap enam anggota Unit Reskrim Polsek Makasar karena mengira mereka bakal lolos dari jerat hukum.
Zein menuturkan ketiga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Cipinang Bali, Kelurahan Cipinang Melayu pada Selasa (4/1/2022) kemarin atau tak lama setelah korban melapor ke Polisi.
"Saat ditangkap pelaku tidak bisa berkutik dan tidak ada kesempatan melawan. Dua ditangkap di depan rumahnya, dan satu orang lagi di jalan dekat rumahnya," ungkap Zen.
Selain ketiga jagoan kampung yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Makasar tersebut, masih ada empat pelaku pengeroyokan dan perampokan yang masih dalam pengejaran.
Baca juga: Penyebab Satu Keluarga di Makasar Diserang Puluhan Pemuda Terungkap, Diduga Awalnya Salah Paham
"Saat ini kita masih proses penyidikan lebih lanjut untuk menangkap empat pelaku tersangka lain. Identitasnya inisial LN, VG, AT, dan AG," ujarnya.
Atas perbuatannya, AE dan VO yang merupakan ayah dan anak, serta AA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya ketiga pelaku tersebut melakukan aksi penyerangan dan perampokan satu keluarga pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
VO tidak terima setelah motornya bersenggolan dengan dua anak laki-laki Titi di jalan lingkungan permukiman warga Cipinang Melayu. VO pun memanggil teman-temannya dan menyerang rumah Titi.