KPK OTT Pepen
KPK Geledah Sejumlah Lokasi yang Berkaitan dengan Kasus Suap Poyek dan Lelang Jabatan Rahmat Effendi
KPK geledah sejumlah lokasi setelah Rahmat Effendi jadi tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa hingga lelang jabatan.
Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tri Adhianto Tjahyono Resmi Jadi Plt Wali Kota Bekasi
Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa hingga lelang jabatan.
Lantaran kini jabatan Wali Kota Bekasi kosong, maka Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono resmi menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Kang Emil menjadi saksi pengukuhan Tri Adhianto Tjahyono sebagai Plt Wali Kota Bekasi, gantikan Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen tersebut.
Pengukuhan Tri Adhianto sebagai Plt Wali Kota Bekasi ini dilakukan dikediaman Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Jumat (7/1/2021).
Di kesempatan itu Ridwan Kamil menyampaikan proses pengukuhan yang dilaksanakan.
Mengingat pelayanan kepemerintahan harus tetap berjalan kondusif, tak boleh dalam keadaan kosong, agar dapat dipertanggung jawabkan.
"Jadi hari ini Pak Wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi," kata Ridwan Kamil, Jumat (7/1/2022).
Dengan pengukuhan ini, Tri Adhianto yang semula menjadi Wakil Wali Kota, maka setelah ini telah menjadi Plt Wali Kota Bekasi.
Maka saat ini Tri Adhianto bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, dan hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum.
Penyerahan surat penugasan juga sebagai tindak lanjut dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta Pemprov Jabar segera merapihkan secara administratif kepemerintahan Jabar.
"Surat ini sudah diserahkan langsung menindaklanjuti kemarin ada surat dari Mendagri Pak Tito yang memerintahkan provinsi untuk secepatnya mengirimkan surat ini kan," katanya.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini berharap dengan adanya surat tersebut, proses pelayanan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal. Meski pin saat ini dipimpin oleh seorang Plt.
"Mudah-mudahan bisa sampai ke warga Bekasi bahwa pelayanan ke masyarakat tidak terkendala karena surat tadi sudah disampaikan, dan sudah dapat berjalan normal kembali," ujarnya.