KPK OTT Pepen
Terkait Penetapan Tersangka Rahmat Effendi, Anggota DPRD Golkar Ini Utamakan Praduga Tak Bersalah
Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi, Daryanto masih menunggu bukti-bukti yang harus dibuktikan di pengadilan nanti.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus penyuapan miliar rupiah.
Uang yang baru diterima oleh Bang Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M. Bunyamin.
Menanggapi status tersangka yang menjerat orang nomor satu di Kota Bekasi itu, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi, Daryanto mengatakan pihaknya lebih menekankan asas praduga tak bersalah.
"Jadi memang kita saksikan bersama beliau (Pepen) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kembali kita di negara hukum ini Indonesia, kita tetap mengutamakan praduga tak bersalah," kata Daryanto, Jumat (7/1/2022).
Pria yang juga menjabat sebagai sekretaris DPD Golkar Kota Bekasi itu menyebut pihaknya masih menunggu bukti-bukti yang harus dibuktikan di pengadilan nanti. Oleh karena itu, Daryanto tak ingin memberikan keterangan lebih banyak terkait kasus tersebut.
"Jadi tetap kita masih tetap berasaskan pada praduga tak bersalah. Gitu aja sih bang. Kita berharap nanti pembuktian ada di pengadilan," katanya.
Pihaknya mengaku menunggu keputusan pengadilan karena nantinya disana akan tersampaikan fakta-fakta sebenarnya, terkait kasus yang menjerat pria yang akrab disapa Pepen itu.
"Karena kan kronologis lengkapnya kan nanti juga harus dibuktikan di pengadilan apakah beliau terlinat secara langsung atau memang tidak, gitu kan. Nah, seperti itu," ucapnya.