Berita Artis
Sidang Putusan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dijadwalkan Hari Ini
Pada persidangan sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta Zen Vivanto dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supirnya Zen Vivanto dijadwalkan mengikuti sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Setelah bermusyawarah, majelis hakim akan membacakan putusan perkara terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto 11 Januari 2022," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Sebelum menghadapi agenda putusan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta Zen Vivanto dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi.
"Mengadili, meminta majelis hakim untuk menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," kata JPU didalam ruang sidang, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Suami Nia Ramadhani Minta Agar Vonisnya Diringkankan, Ardi Bakrie Mengaku Usahanya Jadi Terbengkalai
Baca juga: JPU Minta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Rehabilitasi di RSKO Cibubur
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan" tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkotika, Selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Baca juga: Didakwa Sebagai Pengguna Sabu, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Wajib Rawat Jalan 3 Bulan di BNN DKI
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.