Berita Artis

Jerinx SID dan Adam Deni akan Bertemu di Ruang Sidang, Kuasa Hukum Jerinx: Bakal ada Kejutan-kejutan

Sugeng mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang bakal dilayangkan kepada Adam ketika menjalani persidangan.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dedy
Istimewa
Sidang lanjutan Jerinx SID atas perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni akan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (12/1/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM --- Sidang lanjutan Jerinx SID atas perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni akan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (12/1/2022).

Pada agenda hari ini Jerinx dijadwalkan akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan, bersamaan dengan agenda pemeriksaan Adam Deni selaku korban. 

"Sidang Jerinx, acara pemeriksaan saksi Adam Deni diadakan pukul 14.00 WIB," kata kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022). 

Sugeng mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang bakal dilayangkan kepada Adam ketika menjalani persidangan nanti. 

Baca juga: Berharap Dokter Tirta Jadi Saksi Dalam Kasusnya dengan Adam Deni, Ini Alasan Jerinx SID

Baca juga: Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Jerinx SID, Persidangan Kasus Dugaan Pengancaman Berlanjut

"Pasti. Akan ada kejutan-kejutan di sidang," ujar Sugeng. 

Sebagai informasi dalam sidang sebelumnya yaitu putusan sela, majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Jerinx SID

Dimana dalam sidang selanjutnya, Hakim meminta agar agenda pekan depan diawali dengan pemeriksaan korban yakni Adam Deni. 

Dalam persidangan sebelumnya, permintaan permohonan suami Nora Alexandra juga dihadirkan secara offline dan dikabulkan oleh majelis hakim. 

BERITA VIDEO : NIA RAMADHANI-ARDI BAKRIE DIVONIS 1 TAHUN PENJARA

"Permintaan dari penasihat hukum Persidangan secara offline, kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara offline untuk bisa memberi kesempatan kepada terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," Hakim Ketua, Surachmat usai bacakan putusan sela. 

Diketahui, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni. 

Konflik yang terjadi atara Jering Versus Adam Deni ini diawali ketika Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endosement Covid-19. 

Tapi bukannya memberi bukti, Jerinx malah mengancam Adam Deni dengan menginjak kepala Adam Deni di aspal.

Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

(Sumber : Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico/M30)


 


 

 
 
 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved