Berita Artis
Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Jerinx SID, Persidangan Kasus Dugaan Pengancaman Berlanjut
Sehingga dalam persidangan selanjutnya, hakim Jakarta Pusat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi di persidangan selanjutnya.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melaksanakan sidang perkara dugaan pengancaman dengan terdakwa I Gede Ari Astina atau lebih dikenal Jerinx (SID).
Agenda hari ini merupakan putusan sela dari majelis hakim.
Dalam persidangan, Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa (Jerinx).
"Menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa itu tidak dapat diterima," terang Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Rabu (5/1/2021).
Baca juga: Perkaranya Bergulir di Persidangan, Rabu Besok Musisi Jerinx SID Bacakan Pembelaan
Baca juga: Masuk Penjara Lagi, Jerinx SID Malah Disambut dan Dilayani Tahanan Penggemar SID
Dari penolakan tersebut, proses persidangan kasus Jerinx akan terus berlanjut dengan agenda Saksi-saksi.Â
Sehingga dalam persidangan selanjutnya, hakim Jakarta Pusat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi di persidangan selanjutnya.
"Kami minta penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," sambung Hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan Jaksa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BERITA VIDEO : JERINX SID MINUM OBAT DEPRESI SEBELUM DITAHAN
Sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.Â
Konflik yang terjadi atara Jering Versus Adam Deni ini diawali ketika Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endosement Covid-19.Â
Tapi bukannya memberi bukti, Jerinx malah mengancam Adam Deni dengan menginjak kepala Adam Deni di aspal.
Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaanpengancaman dan kekerasan.
Diketahui, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
kuasa hukum Jerinx SID Sugeng Teguh Santoso
Jerinx
Nora Alexandra
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Rutan Polda Metro Jaya
Indra Bekti Keluar dari RS, Manajer Sebut Enam Bulan Harus Vakum dari Dunia Hiburan: Masih Pemulihan |
![]() |
---|
Video TikTok Gerakan Empat Jari Melaney Ricardo Diduga Kode Minta Pertolongan, Simak Klarifikasinya |
![]() |
---|
Akhirnya Indra Bekti Pulang ke Rumah, Suami Aldila Jelita Kini Sudah Sanggup Melangkah dengan Tegap |
![]() |
---|
Belasan Tas Mewah Ashanty Hilang Digondol Maling, Roy Kiyoshi: Kayak Hilang Gitu Sama Orang Terdekat |
![]() |
---|
Barang Mewah Ashanty yang Hilang, dari Tas Louis Vuitton, Dior, Hingga Ikat Pinggang Merek Hermes |
![]() |
---|