Berita Artis
Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Jerinx SID, Persidangan Kasus Dugaan Pengancaman Berlanjut
Sehingga dalam persidangan selanjutnya, hakim Jakarta Pusat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi di persidangan selanjutnya.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dedy
Sidang lanjutan I Gede Aryastina atau lebih dikenal Jerinx SID terkait dugaan kasus pengancaman terhadap Adam Deni dalam agenda putusan sela pada Rabu (5/1/2022) telah usai.
Dalam persidangan hari ini majelis hakim telah menerima permohonan Jerinx dalam persidangan sebelumnya terkait dengan kehadirannya untuk sidang Offline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meskipun eksepsi di tolak oleh hakim, namun pengacara Jerinx, Sugeng Teguh, tak mempermasalahkan penolakan tersebut
"Oh nggak masalah itu kan proses biasa ya di dalam suatu proses hukum kami tadi masalah yang soal keberatan eksepsi. Tapi kan dikabulkan offline. Nah ini penting offline," ujar Sugeng Teguh saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Rabu (5/1/2022).

Menurut Sugeng, Hakim telah mempertimbangkan ini pastinya dengan bijaksana, terlebih persidangan ini dibuat untuk mencari kebenaran, sehingga permohonan persidangan Offline dikabulkan.
Dalam persidangan hari ini, Hakim akan melanjutkan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (12/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB agenda saksi korban.
Diketahui, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Konflik yang terjadi atara Jering Versus Adam Deni ini diawali ketika Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endosement Covid-19.
Tapi bukannya memberi bukti, Jerinx malah mengancam Adam Deni dengan menginjak kepala Adam Deni di aspal.
Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(Sumber : Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico/M30)