Berita Kriminal
Polda Metro Jaya Pastikan Tangani secara Profesional Kasus Ujaran Kebencian oleh Denny Siregar
Denny Siregar dilaporkan atas posting-an di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Polda Metro Jaya memastikan akan menangani secara profesional kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan bahwa kasus dugaan ujaran kebencian oleh Denny Siregar saat ini sudah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama pegiat media sosial tersebut.
"Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Alasan pelimpahan itu kata Zulpan ialah karena locus delikti kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian Berbasis SARA, Yahya Waloni Minta Maaf ke Masyarakat dan Umat Nasrani
Polda Metro Jaya masih mendalami pasal yang disangkakan dalam laporan yang menyeret nama Denny Siregar.
Namun pihak penyidik belum berencana melakukan pemanggilan terhadap Denny Siregar sebagai terlapor.
Meski begitu, Zulpan memastikan pihaknya akan tetap profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Kami akan menangani secara profesional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," jelasnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Jatibening Estate, Korban dan Pelaku Sama-Sama Wanita Paruh Baya
Sebelumnya Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.
Denny dilaporkan atas posting-an di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'.
Forum Mujahid Tasikmalaya selaku pelapor mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya, yang ada dalam posting-an tersebut.