Kasus Ujaran Kebencian Berbasis SARA, Yahya Waloni Minta Maaf ke Masyarakat dan Umat Nasrani
Penyesalan dan permintaan maaf tersangka kasus ujaran kebencian berbasis SARA, Yahya Waloni terucap saat digelar sidang praperadilan.
TRIBUNBEKASI.COM - Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yahya Waloni, minta maaf dan mengaku menyesali atas perbuatannya, Senin (27/9/2021).
Penyesalan dan permintaan maaf tersangka kasus ujaran kebencian berbasis SARA ini terucap saat digelar sidang praperadilan.
Penyesalan dan permintaan maaf itu terucap saat setelah hakim praperadilan membacakan putusan pencabutan permohonan praperadilan, yang diajukan oleh penasehat hukumnya Abdullah Alkatiri.
Awalnya Yahya Waloni mengatakan, masalah yang menjeratnya bukanlah masalah berat melainkan masalah etika dan moralitas.
Baca juga: Positivity Rate Covid-19 di Jawa-Bali Turun Satu Persen, Menko Marves: Tujuh Hari Angkanya Membaik
Baca juga: Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Dusun Babakan Karawang, Para Pelaku yang Kabur Diburu Polisi
Baca juga: Apa Penyebab Kali Bekasi Berbusa? Ini Penjelasan Lengkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
Ia mengatakan, sebagai manusia normal yang hidup dididik dalam lingkungan beretika dan moral yang baik mohon maaf atas khilaf dan salah dengan tak beri contoh baik dalam memikirkan konsekuensi komitmen dakwahnya.
Sehingga, lanjutnya, perbuatannya melampaui batasan-batasan etika dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara.
"Dan ini yang saya sangat sesali. Setelah melihat video itu rasanya tak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah."
"Nabi mengajarkan kita untuk selalu mengedepankan akhlakul karimah," kata Yahya Waloni.
Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan kepada umat Nasrani atas perbuatannya.
"Di hadapan khalayak, wartawan saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia wabil khusus kepada saudara-saudaraku sebangsa setanah air kaum Nasrani," kata dia.
Ia juga menegaskan tidak menghendaki adanya praperadilan dalam masalah hukum yang membelitnya.
Yahya juga menegaskan tak dipengaruhi siapapun atas pencabutan permohonan praperadilan itu dan menyatakan akan menghadapi persoalan tersebut.

Tersangka kasus ujaran kebencian berbasis SARA, Yahya Waloni, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021). (Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan)