Berita Kriminal

Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Dusun Babakan Karawang, Para Pelaku yang Kabur Diburu Polisi

Penggerebekan arena judi sabung ayam terjadi di Dusun Babakan RT 09 RW 03 Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Penggerebekan arena judi sabung ayam terjadi di Dusun Babakan RT 09 RW 03 Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Minggu (26/9/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Sebuah arena judi sabung ayam digerebek anggota Sabhara Polres Karawang, Minggu (26/9/2021).

Penggerebekan arena judi sabung ayam bersama Polsek Rengasdengklok ini terjadi di Dusun Babakan RT 09 RW 03 Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Melihat adanya anggota kepolisian melakukan penggerebekan,para pelaku judi sabung ayam langsung melarikan diri.

Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok, Iptu Iwan Budijanto.

Baca juga: Polisi Karawang Gerebek Judi Sabung Ayam, Para Pelaku Kabur Tinggalkan Motor

Baca juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Karawang, Pelaku Kocar-kacir

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Remaja di Bekasi Utara, Polres Metro Bekasi Kota: Pelaku Kurang Lebih 10 Orang

Ia mengatakan penggerebekan dilakukan atas informasi serta aduan masyarakat tentang judi sambung ayam di lokasi tersebut.

Anggota reskrim Polsek Rengasdengklok bersama Sabhara Polres datangi lokasi sabung tersebut, setelah sampai di lokasi para pemain judi sabung ayam melarikan diri.

"Para pelaku judi kabur ketika tahu ada polisi datang," kata Iwan, saat dikonfirmasi, pada Senin (27/9/2021).

Iwan menerangkan, di area judi sabung ayam sejumlah barang bukti telah diamankan diamankan.

Yakni empat ekor ayam jantan, satu kurung ayam satu karung untuk kalang sabung ayam, satu buah jam dinding dan enam unit sepeda motor milik para pelaku yang ditinggal saat melarikan diri.

Dia meminta para pelaku atau pemilik motor ini segera menyerahkan diri ke polsek untuk penyelesaian kasus tersebut.

"Barang bukti kami bawa ke polsek dan kami masih melakukan pendalaman serta pengejaran terhadap para pelaku," terang dia.

Dia menegaskan, pihaknya bakal terus melakukan operasi judi sabung ayam ini yang kerap dilakukan warga.

Kegiatan judi ini tentu sangat meresahkan warga serta melanggar peraturan perundang-undangan.

Para pelaku judi sabung ayam bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun.

"Kami berpesan kepada masyarakat jangan takut melapor bila ada perjudian dalam bentuk apapun akan segera kita tindak untuk diamankan dan bubarkan," paparnya.

(TribunBekasi.com/MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved