PPKM Diperpanjang Pemerintah Pusat, Hanya Warga Berstatus Hijau Boleh Mengakses Fasilitas Umum

Pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali dan luar Jawa Bali.

Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi: Pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali dan luar Jawa Bali. 

TRIBUNBEKASI.COM - Pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali dan luar Jawa Bali.

Kebijakan PPKM Jawa-Bali tersebut diperpanjang mulai hari ini, Selasa (18/1/2022) hingga 24 Januari 2022.

Dalam periode kali ini, wilayah DKI Jakarta memasuki kriteria level 2 sehingga turut diterapkan PPKM Jawa-Bali.

Selain itu, hanya ada satu wilayah yang termasuk ke dalam kriteria level 3, yakni Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Baca juga: Terduga Pencuri yang Bobol Kafe di Kemang Dihakimi Massa

Baca juga: Amanda Rawles Berperan Jadi Wanita Berhijab, Akui Senang Sampai Punya Beban

Baca juga: Band Nidji Cek Sound di JIS, PSI: Ternyata Anies Nidjiholic Toh, Perlu Tandatangan Founder Nidji?

Hal itu tertulis dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut adalah jumlah wilayah yang menerapkan PPKM di Jawa-Bali:

- Level 1 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 47 kabupaten/kota

- Level 2 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 80 kabupaten/kota

- Level 3 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 1 kabupaten/kota

- Tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan Level 4.

Dijelaskan dalam Inmendagri tersebut, hanya warga yang berstatus hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke mall, bioskop, hotel, supermarket, restoran, kafe hingga gym.

Yang dimaksud berstatus hijau pada aplikasi PeduliLindungi artinya sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan 2).

PPKM Luar Jawa-Bali

Selain itu, PPKM di luar Jawa-Bali juga diperpanjang mulai hari ini, Selasa (18/1/2021) hingga 31 Januari 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto.

"Perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan yaitu 18-31 Januari," ujar Airlangga usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (16/01/2022) melalui konferensi video.

Berikut adalah jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Luar Jawa-Bali:

- Level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 wilayah

- Level 2 dari 148 menjadi 138 wilayah

- Level 3 dari 11 menjadi 10 wilayah

- Tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan Level 4.

Mengutip setkab.go.id, berdasarkan data per tanggal 15 Januari, kasus aktif nasional berjumlah 8.463 kasus dengan kontribusi luar Jawa-Bali sebanyak 194 kasus atau 23 persen.

Kasus harian di luar Jawa-Bali berjumlah 69 kasus, dengan rincian transmisi lokal 66 kasus dan imported case 3 kasus, sementara kasus kematian harian sebanyak dua kasus.

"Angka reproduksi rate-nya (Rt) beberapa (wilayah di luar Jawa-Bali) naik seperti di Pulau Sumatra naik angkanya (menjadi) 1, Kepulauan Maluku naik (menjadi) 0,92, Kalimantan 0,98, Papua turun, Nusa Tenggara turun, maupun Sulawesi turun," ungkap Menko Ekon yang juga Koordinator Pelaksanaan PPKM luar Jawa-Bali.

(Tribunnews.com/Widya Lisfianti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PPKM Diperpanjang: Hanya Warga Berstatus Hijau yang Boleh Akses Fasilitas Umum, Apa Itu?"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved