Berita Bekasi

Pedagang Pasar Baru Bekasi akan Jual Minyak Goreng Rp 14 Ribu/Liter Asalkan Harga Agen Juga Turun

"Belum masih sama, masih tinggi. Udah tahu katanya jadi Rp.14 ribu ya. Tapi belum berubah nunggu dulu yang lain juga, karena kan baru hari ini ya,"

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Tribun Bekasi/Joko Supriyanto
Ridho (29), pedagang sembako di Pasar Baru Kota Bekasi, masih menjual minyak goreng dengan harga Rp20.000 - Rp22.000 per liter pada Rabu (19/1/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR --- Pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter yang berlaku mulai Rabu (19/1/2022) hari ini.

Namun, di beberapa pasar masih belum mengalami perubahan harga.

Pantauan TribunBekasi.com, harga minyak goreng kemasan di Pasar Baru Kota Bekasi misalnya.

Belum mengalami perubahan harga pada hari ini, meskipun semalam, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng.

Baca juga: Dibanderol Rp 14 Ribu Per Liter, Minyak Goreng di Sejumlah Minimarket Ludes Terjual

Baca juga: Dukung Program Minyak Goreng Satu Harga, Alfamart Minta Konsumen Beli Sesuai Keperluan

Beberapa pedagang, salah satunya Salma (36) mengatakan jika dirinya sudah mengetahui mengenai kebijakan harga untuk minyak goreng kemasan Rp 14 ribu per liter.

Kendati demikian toko Salma masih belum menerapkan harga itu.

"Tahu sih tahu. Itu juga tau tadi dari status temen. Tapi kalau di kita harga tetap masih sama kemarin di harga Rp 20 ribu per liternya," kata Salma ditemui, Selasa (19/1/2022).

BERITA VIDEO : TRIBUN BEKASI NEWS UPDATE RABU 19 JANUARI 2022

Sejauh ini, menurut Salma belum ada sosialisasi langsung dari Pemerintah terkait penerapan satu harga minyak goreng itu.

Sehingga, dirinya pun juga masih menetapkan harga minyak goreng yang ia jual, dengan harga sebelumnya.

"Kalau sosialisasi belum ada. Ya mungkin karena baru kali ya. Jadi ya masih menetapkan harga yang sama kayak kemarin," katanya.

Sementara itu, Ridho (29) salah satu pedagang sembako mengatakan jika saat ini harga minyak goreng kemasan masih tinggi yaitu kisaran Rp 20 ribu hingga Rp.22 ribu tergantung dari jenis merek yang diperdagangkan di Pasar.

Warga antre membayar minyak goreng di minimarket wilayah Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Warga antre membayar minyak goreng di minimarket wilayah Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

 

"Belum masih sama, masih tinggi. Udah tahu katanya jadi Rp.14 ribu ya. Tapi belum berubah nunggu dulu yang lain juga, karena kan baru hari ini ya," ujarnya.

Ridho tak menutup kemungkinan akan mengikuti harga pasar jika memang harga minyak goreng nanti menjadi Rp 14 ribu.

Namun tentunya, harga dari agen pun harus disesuaikan. Sebab, harga yang ia jual saat ini masih harga lama.

"Kita masih ikuti harga lama. Karena dari sana aja satu dus itu bisa 200 ribuan, Kalo kita langsung berubah harga ya rugi. Ya kalo nanti dari sana turun tentu kami akan menyesuaikan harganya," ucapnya.

Seperti diketahui Kemendag memberikan waktu selama satu minggu sejak aturan satu harga minyak ini disampaikan.

Artinya, masih ada peluang untuk pedagang yang ingin ikut dalam upaya penstabilan harga minyak goreng.

"Ini yang memang kenapa diberi waktu, semua pihak bisa terlibat, betul di lapangan seperti apa, tapi keterlibatan itu pada dasarnya yang kita sasar itu pengecer dan pedagang di pasar tradisional," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Oke Nurwan dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

 "Apa itu melalui asosiasi pedagang itu kami persilakan selama tadi, karena ini mekanismenya pertanggungjawaban anggaran pemerintah. Ada tertib administrasi yang harus dipenuhi, siapa yang klaim itu ada perjanjian kerja sama dan lainnya dalam rangka pemenuhan administrasi," katanya.

Ia menekankan semua pihak bisa terlibat, asalkan mampu mengikuti seluruh persiapan administrasi yang berlaku.

Sehingga penegakan aturannya akan bisa diikuti secara tertib.

"Tentu semua pihak penyiapan administrasi karena harus transparan dan tertib administrasi menyangkut pertanggungjawaban APBN tetap harus dipertanggungjawabkan administratifnya," ucapnya. 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved