Berita Nasional

Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Penghinaan Terhadap Kalimantan, Ini Alasannya

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," ujar Herman, Jumat (28/1/2022).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Kompas.com/Devina Halim
Politisi PKS Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan hina Kalimantan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022). (FOTO DOKUMENTASI) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan hina Kalimantan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Herman Kadir selaku kuasa hukum Edy menuturkan kliennya itu tidak dapat datang karena berhalangan hadir.

Selain itu, ia juga mempermasalahkan prosedur pemanggilan yang dilakukan Mabes Polri tidak sesuai dengan KUHP.

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," ujar Herman, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Terhadap Kalimantan, Polri Periksa 38 Orang Saksi

Baca juga: Heboh Pernyataan Edy Mulyadi Soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Ini Tanggapan PKS

"Jadikan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," tambahnya.

Oleh sebab itu, kedatangan Herman Kadir ke Mabes Polri hanya ingin menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan Edy.

Sebelumnya, Edy yang merupakan Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama itu akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat hari ini sekira pukul 10.00 WIB. Edy bakal diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang dilayangkan oleh Edy.

BERITA VIDEO : EDY MULYADI MINTA MAAF!

Sehingga hal itu menuai kontroversi dan membuat banyak pihak melayangkan laporan ke beberapa kantor polisi di daerah. 

Pemanggilan terhadap Edy ini merujuk pada surat panggilan yang sudah dilayangkan Bareskrim Polri dengan Nomor 31/Res.2.5.II/2022/Ditpidsiber, Rabu (26/1/2022) kemarin.

Dikenal sebagai sosok yang baik

Ketua RT02 bernama Tan di kediaman Edy Mulyadi Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat mengenal politisi tersebut sebagai sosok yang baik.

Keluarga Edy semuanya memiliki sopan dan santun kepada tetangganya dan tidak pernah membuat masalah.

Apalagi, Edy sudah tinggal di perumahantkawasan Cengkareng tersebut sejak 20 tahun lalu.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved