Ibu Kota Negara

Edy Mulyadi Langsung Ditahan Polisi Usai Pemeriksaan Selama 2 Jam

Polisi langsung menahan Edy Mulyadi di rutan Bareskrim Polri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: AC Pinkan Ulaan
Wartakotalive.com
Mantan politisi PKS Edy Mulyadi mengaku siap ditahan karena dugaan ujaran kebencian terhadap warga Kalimantan. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Polisi langsung menahan Edy Mulyadi, setelah mantan politisi PKS itu ditetapkan sebagai tersangka, usai pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (31/1).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa Edy telah diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka, dari pukul 16.30 sampai 18.30 waktu setempat.

"Maka untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ujar Ramadhan di Mabes Polri.

Ramadhan mengatakan bahwa ada dua alasan polisi menahan Edy Mulyadi, yakni alasan subjektif dan alasan objektif.

 

Alasan subjektif karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya kembali.

Sementara alasan objektif, pasal yang diterapkan kepada tersangka memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

20 hari

Penahanan dilakukan mulai Senin (31/1/2022) sore hingga 20 hari ke depan di ruang tahanan Bareskrim Polri.

"Penyidikan ini dilakukan secara objektif, proposional, dan profesional," kata Ramadhan.

Selain itu, polisi telah menyita akun YouTube pribadi milik Edy Mulyadi sebagai barang bukti.

Akun bernama Bang Edy Channel itu yang diduga menjadi media penyebaran ujaran kebencian.

Ramadhan mengatakan, dalam menetapkan Edy sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 55 orang yang terdiri dari 37 saksi dan 18 saksi ahli.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022). (Warta Kota/Desy Selviany)

 

Di mana-mana

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved