Ibu Kota Negara
Edy Mulyadi Langsung Ditahan Polisi Usai Pemeriksaan Selama 2 Jam
Polisi langsung menahan Edy Mulyadi di rutan Bareskrim Polri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Polisi langsung menahan Edy Mulyadi, setelah mantan politisi PKS itu ditetapkan sebagai tersangka, usai pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (31/1).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa Edy telah diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka, dari pukul 16.30 sampai 18.30 waktu setempat.
"Maka untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ujar Ramadhan di Mabes Polri.
Ramadhan mengatakan bahwa ada dua alasan polisi menahan Edy Mulyadi, yakni alasan subjektif dan alasan objektif.
Alasan subjektif karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya kembali.
Sementara alasan objektif, pasal yang diterapkan kepada tersangka memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
20 hari
Penahanan dilakukan mulai Senin (31/1/2022) sore hingga 20 hari ke depan di ruang tahanan Bareskrim Polri.
"Penyidikan ini dilakukan secara objektif, proposional, dan profesional," kata Ramadhan.
Selain itu, polisi telah menyita akun YouTube pribadi milik Edy Mulyadi sebagai barang bukti.
Akun bernama Bang Edy Channel itu yang diduga menjadi media penyebaran ujaran kebencian.
Ramadhan mengatakan, dalam menetapkan Edy sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 55 orang yang terdiri dari 37 saksi dan 18 saksi ahli.

Di mana-mana
Sebagai informasi, mantan politisi PKS Edy Mulyadi diserbu laporan polisi usai menghina Kalimantan, yang dipilih sebagai lokasi Ibu Kota baru Republik Indonesia.
Beberapa hari lalu Ahmad Ramadhan menjelaskan, laporan polisi terhadap Edy Mulyadi dilakukan di beberapa kepolisian daerah di Indonesia dan juga Mabes Polri.
Di Bareskrim Polri sendiri ada dua laporan polisi yang masuk untuk Edy Mulyadi pada Senin (24/1/2022).
"Selain dua laporan ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh EM," ujar Ramadhan.
Selain Bareskrim, Polda Kalimantan Timur juga telah menerima satu laporan polisi untuk Edy Mulyadi.
Lalu ada 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap yang dilayangkan warga Kalimantan Timur.
Kemudian di Sulawesi Utara, Polda Sulut juga menerima satu laporan polisi untuk Edy Mulyadi atas kasus yang sama.
Pernyataan sikap juga dilayangkan masyarakat Kalimantan Barat.
"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," kata Ramadhan.
Ramadhan memastikan semua pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan lidik dan sidik oleh Bareskrim Polri.
Maka dari itu polisi meminta masyarakat tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri.
Ibu Kota negara
Pernyataan kontroversial itu diucapkan Edy Mulyadi saat membicarakan lokasi calon ibu kota negara (IKN) yang baru di Kalimantan.
Dia menyebut lokasi itu sebagai tempat jin membuang anak.
Edy juga menarasikan IKN merupakan pasar kuntilanak dan genderuwo.
"Bisa memahami gak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy yang kemudian menjadi masalah.
Sontak saja, pernyataan Edy Mulyadi itu menuai kecaman dari sejumlah kalangan.
Bahkan Edy Mulyadi dilaporkan Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur ke Polresta Samarinda.