Berita Bekasi
Ada Belasan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Cikarang Kota Mendapat Bantuan Pembangunan Rutilahu 2022
Sebanyak 15 rumah tak layak huni akan mendapat bantuan pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) pada 2022 ini.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Sebanyak 15 rumah tak layak huni akan mendapat bantuan pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) pada 2022 ini.
Diketahui, belasan rumah tidak layak huni mendapat bantuan perbaikan tersebut, berlokasi di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Di tahun sebelumnya, pemerintah desa telah menyelesaikan pembangunan sembilan dengan program yang sama.
"Program yang sudah dijalankan itu Rutilahu di Desa Cikarang Kota. Yang sudah dilaksanakan tahun 2021 lalu, ada 9 rumah," kata Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikarang Kota, Eman Suherman, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Jokowi Minta Evaluasi PTM, Anies Masih Tunggu Jumlah Pasien di Rumah Sakit, Sudah Penuh atau Belum?
Baca juga: Sebelum Syuting Perdana, Prilly Latuconsina Marahi Sutradara Film Kukira Kau Rumah, Kenapa?
Baca juga: Berkedok Koperasi dan Arisan, Ibu Rumah Tangga Tipu 300 Nasabah Rp 5,7 Miliar
Eman menyebutkan, program Rutilahu tahun 2022 akan dilaksanakan pada bulan Februari dan Maret dengan keseluruhan sebanyak 15 rumah yang tersebar di tiga dusun.
"Nanti bulan Februari, atau Maret, ada 15 rumah, itu dibagi tiga dusun. Kalau Dusun 1 yang sudah dilaksanakan itu sebanyak 6 rumah, Dusun 2 kemarin itu 3 rumah."
"Adapun 15 rumah itu nanti ada di Dusun 1 sebanyak 6 rumah, Dusun 2 lima, dan Dusun tiganya 4," ucapnya.
Lalu, terang Eman, program pemulihan ekonomi tahun 2022 ini dialokasikan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar 20 persen dalam bentuk kegiatan pelatihan dan pemberian bantuan bibit perikanan dan peternakan.
"Kita sudah memberikan program dimana panduan dari DPMD Kabupaten Bekasi itu ada pelatihan dan bantuan modal untuk perikanan dan peternakan," terangnya.
Kegiatan pemulihan ekonomi yang dicanangkan tersebut, rencananya akan diinisiasi oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan usulan warga setempat secara mandiri.
(TribunBekasi.com/ABS)