Berita Kriminal
Kronologi Eksekutor Pencurian di Rumah Warga Ditangkap Polisi, Beraksi Ketika Korban Tertidur Pulas
Pelaku pencurian di rumah warga yang viral di media sosial (Medsos) berhasil dibekuk pihak kepolisian.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Jika ada warga yang melintas, C akan memberitahu RA supaya aksinya tidak diketahui.
Sayangnya, RA tidak menyadari kalau di sekitar lokasi ada CCTV yang terpasang, hingga akhirnya aksinya itu viral.
"Pelaku masuk ke rumah mengambil barang berupa handphone, tablet dan laptop korban yang berada di meja tv," kata Maulana.
Barang hasil curian itu dijuak oleh pelaku kepada seorang penadah berinisial J di kawasan Jakarta Pusat seharga Rp, 1,3 juta.
Uang hadil penjualan itu dibagi dua dengan rincian RA mendapatkan uang Rp, 700 ribu dan C Rp, 600 ribu.
Kemudian uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena memang RA dan C adalah pengangguran.
"Kami masih terus mendalami keterangan tersangka ini," jelas dia.
Pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
(Wartakotalive.com/M26)