Berita Kriminal

Puluhan Motor Hasil Curian Bakal Dikembalikan, Kapolres Metro Bekasi: Silahkan Diambil, Tanpa Biaya

Kepolisian Polres Metro Bekasi bakal menggelar acara pengembalian barang bukti sepeda motor hasil curian.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com
Ilustrasi: Kepolisian Polres Metro Bekasi bakal menggelar acara pengembalian barang bukti sepeda motor hasil curian. 

TRIBUNBEKASI.COM - Kepolisian Polres Metro Bekasi bakal gelar acara pengembalian barang bukti sepeda motor hasil curian.

Motor hasil curian yang akan dikembalikan ke pemiliknya tersebut didapat dari hasil operasi dilakukan di seputar Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan sebut ada 75 unit motor hasil curian yang disita, setelah satu bulan melakukan operasi penangkapan pelaku curanmor.

"Ada sekitar 75 unit motor yang berhasil kami amankan, baik dari tangan pelaku curanmor maupun penadahnya. Hasil tangkapan periode Januari 2022," ungkap Gidion saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Polrestro Bekasi Sita 75 Motor Hasil Curian, Anda Pernah Kehilangan? Segera Hubungi Polisi

Baca juga: Kehilangan Motor di Kabupaten Bekasi? Segera Hubungi Polisi, 75 Motor Sitaan Bakal Dikembalikan

Baca juga: Motor Remuk Terlindas Bus Transjakarta, Nyawa Pengendara Motor Bebek Ini Luput dari Kecelakaan Maut

Gidion mengaku telah menghubungi pemilik kendaraan yang identitasnya tercantum di surat bukti kepemilikan di dalam basis data kepolisian.

Bagi masyarakat yang motornya hilang pada beberapa bulan terakhir, Gidion mengimbau agar segera mendatangi polsek terdekat.

"Beberapa pemilik kendaraan yang sudah kami informasikan secara langsung, dalam arti data-datanya cocok dengan data yang kami miliki, silahkan diambil dan tanpa biaya," ucapnya.

Namun, pihaknya dihadapi kendala mana kala motor sitaan ternyata telah berpindah tangan kepada pemilik yang kedua atau bahkan ketiga.

"Persoalannya terkadang sepeda motor ini sudah berpindahtangan, pemilik terakhir enggak selalu sama dengan pemilik awal yang tercantum dalam suratnya," kata Gidion.

Dalam hal ini, kapolres meminta pemilik pertama yang telah dihubungi kepolisian untuk menginformasikan kepada pemilik kedua sehingga motornya bisa dikembalikan.

"Karena itu butuh komunikasi. Karena data yang ada di kami, kan pemilik kendaraan yang tangan pertama."

"Jadi kami minta tolong dikomunikasikan oleh pemilik kendaraannl yang pertama, kepada pemilik yang baru."

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan. (TribunBekasi.com/Rangga Baskoro)

"Bawa saja surat yang dipegang, tunjukan ke kami, kalau sesuai, silahkan diambil," ujarnya.

Acara pengembalian barang bukti direncanakan digelar pada Kamis (3/2/2022) mendatang di Mapolres Metro Bekasi maupun polsek-polsek se-Kabupaten Bekasi.

"Ini adalah wujud dari kinerja tim di lapangan. Kami lakukan operasi, lalu kami sita kendaraannya, kemudian motornya kami amankan di polres."

"Maka sudah jadi kewajiban kami untuk mengembalikan kepada pemiliknya. Tempatnya di polres dan polsek-polsek. Rencana siang," kata Gidion.

(TribunBekasi.com/ABS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved