Berita Kriminal

Masyarakat Diimbau Pasang Kamera CCTV, Menurut Kapolres Metro Bekasi Penting, Berikut Penjelasannya

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengimbau masyarakat untuk memasang CCTV bertujuan mempermudah pengungkapan kasus.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Muh Azzam
Ilustrasi: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengimbau masyarakat untuk memasang CCTV bertujuan mempermudah pengungkapan kasus. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengimbau masyarakat untuk memasang CCTV.

Imbauan untuk masyarakat pemasangan kamera CCTV, guna mempercepat proses pengungkapan kasus kriminal, terutama pencurian kendaraan bermotor.

Rekaman CCTV akan menentukan berapa lama waktu diperlukan bagi kepolisian untuk mengejar dan menangkap pelaku beserta pengamanan barang bukti.

"Saya imbau masyarakat kalau bisa pasang CCTV sehingga kalau ada kejadian bisa bantu proses pengungkapan" kata Gidion saat ditemui di Mapolrestro Bekasi, pada Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Puluhan Korban Begal dan Curanmor Ramai-Ramai Datangi Markas Polres Metro Bekasi, Ada Apa?

Baca juga: Puluhan Kali Mencuri Motor di Karawang Kota, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi, Dua Orang Masih Buron

Baca juga: Komplotan Curanmor di Kabupaten Karawang Dibekuk Polisi, Satu dari Tiga Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Hal itu juga akan menentukan seberapa lama pengembalian barang bukti kepada korban curas atau curanmor. 

Apabila kasus yang ditangani telah selesai pengungkapannya, proses selanjutnya tinggal menunggu persidangan di pengadilan.

"Proses pengungkapan sangat didukung dengan kelengkapan barang bukti, sampai ke pengadilan," tuturnya.

Namun, Gidion menyatakan pengembalian barang bukti juga bisa dilakukan saat proses pelimpahan kasus tengah dilakukan.

Dalam hal ini, pengembalian barang bukti kepada pemilik berstatus peminjaman.

"Kalau korban memang butuh untuk menggunakan barang bukti itu, kami fasilitasi peminjaman barang bukti. Tapi tetap harus bertanggung jawab penuh."

"Dalam arti ketika nanti di persidangan, barangnya harus ada, kalau barang bukti dipinjam lalu berpindah tangan, kami yang repot, karena itu proses pokok," kata Gidion.

Saat acara pengembalian barang bukti curanmor siang tadi, Gidion akui, pengungkapan kasus bersumber dari tiga operasi yang dilakukan polisi.

"Ada tiga klasifikasi motor yang kami amankan. Pertama pengembangan LP kasus. Kedua hasil operasi kepolisian yang ternyata ada korban kejahatan di tempat lain."

"Ketiga, murni dari hasil operasi yustisi prokes. Motor ditinggal oleh pemiliknya dan ternyata adalah motor curian," tuturnya.

(TribunBekasi.com/ABS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved