Berita Nasional
Ditemukan Indikasi Praktik Kartel, KPPU RI Berencana Memanggil Sejumlah Pengusaha Minyak Goreng
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakalan memanggil sejumlah pengusaha minyak goreng lantaran ditemukan adanya indikasi praktik kartel.
TRIBUNBEKASI.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakalan memanggil sejumlah pengusaha minyak goreng.
Pemanggilan pengusaha minyak goreng ini untuk dimintai keterangan terkait dugaan kartel produk minyak goreng.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Ukay Karyadi mengatakan, pemanggilan ini dilakukan Jumat 4 Februari 2022.
Ukay mengungkap adanya indikasi praktik kartel yang menyebabkan melonjaknya harga minyak goreng beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ini Alasan Pedagang Mengapa Memilih Menjual Minyak Goreng Kemasan dengan Harga yang Mahal di Pasaran
Baca juga: Pedagang Pasar Slipi Ini Pertanyakan Minyak Goreng Murah: Pernah Dengar Tapi Tak Pernah Ada Stoknya
Baca juga: Tak Dapat Stok Minyak Goreng Murah, Pedagang Jual Minyak Kemasan Lebih Mahal
"Kita menemukan empat pemain besarnya. Nah, perusahaan-perusahaan tersebut mulai besok oleh KPPU akan dipanggil terkait indikasi kartel," ujar Ukay Karyadi dalam diskusi media virtual, Kamis (3/2/2022).
Ukay memaparkan, berdasarkan catatanya ada 74 perusahaan di industri minyak goreng yang tergabung di dua asosiasi yakni GIMNI dan AIMI.
Namun jika dikerucutkan lagi, hanya ada sekitar 30 perusahaan dan ada 4 hingga 5 perusahaan yang menguasai pasar.
"Di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai. Tapi, mereka tetap mengacu pada harga internasional."
"Hal ini karena mereka yakin, jika harga dinaikkan, minyak goreng akan tetap laku di pasaran karena permintaan terhadap minyak goreng ini cenderung elastis," kata Ukay.
Ukay menambahkan, hal yang menjadi perhatian KPPU yaitu pabrik minyak goreng ternyata terintegrasi dengan kebun sawit milik para pengusaha tersebut.
Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga menaikkan harga jual secara bersamaan.
Padahal kata dia, jika terjadi kenaikan di produk minyak goreng PT A (misalnya), maka PT B akan mengambil alih pasar PT A dengan tidak ikut menaikkan harga.
Oleh sebab itu, Ukay berharap agar pelaku usaha datang saat dimintai keterangan oleh KPPU.
"Mereka yang merasa tidak bersalah, bisa mengatakan tidak terbukti melanggar persaingan usaha yang sehat (kepada KPPU)," kata Ukay.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cium Aroma Kartel, KPPU Bakal Panggil Pengusaha Minyak Goreng"