Berita Jakarta

Mpok Sylvi Ingatkan Aset Negara di Jakarta Jangan Dikuasai Asing usai Pemindahan IKN

Aset negara tersebut sudah seharusnya tetap diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Dian Anditya Mutiara
Senator asal Provinsi DKI Jakarta, Sylviana Murni. 

TRIBUNBEKASI.COM — Senator asal Provinsi DKI Jakarta, Sylviana Murni mengingatkan pemerintah pusat agar aset negara yang ada di Jakarta tidak jatuh ke tangan swasta pasca pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Aset negara tersebut sudah seharusnya tetap diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta.

“Aset se-Pemprov DKI Jakarta, atau misalnya tempat saya kerja saja di Senayan, ketika sudah tidak menjadi dewan lagi yang begitu besar, jangan nanti dijual atau berpindah tangan menjadi aset perorangan, bahkan menjadi aset swasta,” kata anggota DPD dari Provinsi Jakarta Sylviana Murni pada Jumat (4/2/2022).

Hal itu diungkapkan Mpok Sylvi, panggilan akrab Sylviana Murni saat diskusi virtual yang diadakan Kosadata Present.

Diskusi bertajuk ‘Menata Jakarta usai Ditinggal Ibu Kota’ ini turut dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria; Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho; Sekretaris Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL) Komisariat Provinsi DKI Jakarta Dadang Solihin; dan Peneliti Sosial Rissalwan Lubis.

Baca juga: Pemprov DKI Diberi Waktu 53 Hari untuk Siapkan Usulan Status Usai Pemindahan IKN

Sylviana khawatir jika pemerintah tidak mengelolanya dengan baik, aset di Jakarta bakal diambil pihak swasta. Bahkan pihak swasta yang dimaksud bukan asal Indonesia, bisa jadi dari luar negeri.

“Pada masa itu mungkin orang nggak beli (aset) yang sebegitu mahalnya, lalu siapa yang mampu? bukan orang Indonesia (pihak asing) mungkin,” ujar mantan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat ini.

Dia berharap, Jakarta dapat menjadi kota masa depan yang berkelanjutan dan berdaya saing meski IKN dipindah ke Kaltim. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih sejahtera bermukim di Jakarta.

“Kita ini punya (aplikasi) e-Aset ini nggak boleh terlupakan, jangan sampai aset-aset kita hilang,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Sylviana juga memberi catatan kepada pemerintah pusat bahwa utang yang dimiliki Indonesia sangat banyak.

Baca juga: Setelah IKN Pindah, Ketua DPRD Harap Jakarta jadi Pusat Bisnis seperti New York

Karena itu, proyek pembangunan IKN senilai Rp 501 triliun jangan sampai mangkrak, sebab bisa menimbulkan persoalan baru.

“Jadi catatan saya adalah bagaimana anggaran dalam memilih proyek, bagaimana partisipasi masyarakat kota terhadap pembangunan IKN. Ingat loh, Jakarta ini tidak sendirian tapi ada daerah penyangga juga, yaitu Bodetabek,” jelasnya.

Seperti diketahui, rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang beberapa waktu lalu.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.

Setelah pengesahan itu, pemerintah akan menunjuk seseorang yang akan memimpin IKN Nusantara sebagai Kepala Otorita.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved