Berita Jakarta
Pemprov DKI Diberi Waktu 53 Hari untuk Siapkan Usulan Status Usai Pemindahan IKN
Pembahasan naskah akademik status baru Jakarta dilakukan bersama para pakar. Wagub Ariza mengajak masyarakat berperan aktif menentukan nasib Jakarta
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan waktu 53 hari kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengusulkan status baru Jakarta setelah pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menyampaikan hal itu di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022) malam.
Menurut orang nomor dua di Ibu Kota ini pihaknya masih terus mendiskusikan naskah akademik penentuan status Jakarta itu.
"Kami sedang merumuskan karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 53 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik dan sebagainya, apa usulan dari Pemprov DKI Jakarta," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022) malam.
Politikus Partai Gerindra ini juga menjelaskan bahwa saat ini ada beberapa pilihan terkait status baru untuk Jakarta.
Baca juga: Khawatir Pandemi Gelombang 3, Pemprov DKI Usul PPKM Level 3
Baca juga: Bagaimana Nasib Status DKI Jakarta Setelah Pemindahan Ibu Kota Baru? Ini Usulan Wagub Ariza
"Pilihannya yakni sebagai pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan atau kota jasa perdagangan, kota jasa berskala global atau berskala internasional, pusat kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan," tambah dia.
"Dulu mohon maaf yah, orang Malaysia belajarnya ke Indonesia, sekarang banyak orang Indonesia belajar ke Malaysia begitu juga yang lain-lain. Sekarang kita ke depan Indonesia bisa menjadi pusat perekonomian dan juga menjadi pusat pendidikan dan kesehatan, itu harapan ke depan," jelas Ariza.
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan naskah akademik status baru Jakarta dilakukan bersama para pakar. Dirinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif menentukan nasib Jakarta ke depan.
"Ini semuanya ada timeline-nya. Ini akan dimasukkan ke Prolegnas 2023 untuk dibahas di DPR. Itu nanti ada tahapan-tahapannya ya, jadi kami mengikuti alur mekanisme yang ada seperti biasa," tutupnya.