Berita Jakarta
KJP Pelajar dan KJMU Mahasiswa Bakal Dicabut Jika Terbukti Lakukan Perusakan dan Tindakan Anarkis
Dia menilai, KJP maupun KJMU yang merupakan hak bantuan pendidikan itu pasti akan dicabut bila terbukti melakukan pidana
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tidak akan mencabut kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) para pelajar dan mahasiswa Jakarta yang mengikuti aksi unjuk rasa.
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan namun hal itu tidak berlaku bagi pelajar dan mahasiswa yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pemeriksaan kepolisian.
Dia menilai, KJP maupun KJMU yang merupakan hak bantuan pendidikan itu pasti akan dicabut bila terbukti melakukan pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya saat mengikuti aksi demo.
"Tentu saja, kami tidak akan gegabah (dalam mencabut KJP-KJMU. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” kata Nahdiana dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Terungkap, Peserta Aksi Anarkis Diduga Terima Bayaran Rp 200 Ribu, Polisi Selidiki Penyokong Dana
Nahdiana pun meminta semua sekolah di Jakarta untuk memberikan pembekalan, pendampingan dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan anarkis.
“Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ungkap Nahdiana.
“Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” jelas dia.
Pemprov DKI Jakarta mencatat 2.829 sekolah menjalani PJJ mulai Senin, 1 September.
Kemudian, sebanyak 2.439 sekolah di Jakarta tetap menjalankan kegiatan belajar-mengajar secara normal (luring) di satuan pendidikan masing-masing, serta 346 sekolah berjalan secara hybrid.
Keputusan menerapkan PJJ pada sekolah-sekolah di Jakarta tertuang dalam surat pemberitahuan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Di mana, satuan pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari wali murid, diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Direncanakan, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali normal mulai Rabu, 3 September 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menuturkan keputusan ini dilakukan sehubungan dengan aksi unjuk rasa pada beberapa titik yang mengakibatkan sejumlah ruas jalan ditutup hingga berujung bentrokan.
"Kenapa ini dilakukan? Karena bagaimana pun supaya proses pendidikan di Jakarta tidak terganggu," ujar Pramono.
(Sumber : Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Markas Gegana di Kramat Raya Terbakar, 5 Orang Diamankan, Terungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Sejak November 2024, 1.500 Warga Binaan Berbahaya Dipindah ke Nusa Kambangan |
![]() |
---|
Kesulitan Bawa Jenazah Obesitas Seberat 210 Kg, Warga Pulogadung Minta Tolong Tim Damkar |
![]() |
---|
Hujan Sejak Pagi, Sejumlah Titik di Wilayah Jakarta Macet Parah, Berikut Lokasinya |
![]() |
---|
LRT Jabodebek Digunakan 78.287 Penumpang saat Pasang Tarif Rp 80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.