Berita Jakarta
Bagaimana Nasib Status DKI Jakarta Setelah Pemindahan Ibu Kota Baru? Ini Usulan Wagub Ariza
Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) direncanakan mulai pada tahun 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Terkait status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota akan berakhir, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana, mengatakan, tergantung dari kapan status resmi Kalimantan Timur (Timur) ditetapkan sebagai Ibu Kota.
"Nanti dilihat Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN). Sejak kapan Ibu Kota dipindahkan secara resmi. Kan nanti ada di UU. Kita ikutin itu. Berarti DKI status bukan Ibu Kota lagi tergantung kapan statusnya ditetapkan di Kaltim sebagai Ibu Kota. Misalnya bulan januari 2022, ya otomatis sejak itu status DKI bukan Ibu Kota lagi. Jadi kita ikuti ketentuan regulasi dari Pempus," ucapnya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Terkait hal itu, kata Yayan, nantinya Pemprov DKI Jakarta harus siap dipanggil Kemendagri guna membahas status DKI Jakarta pasca UU IKN Nusantara disahkan.
"Kita dapat arahan dari Kemendagri dengan adanya UU IKN, DKI harus siapkan kalau memang sudah tidak jadi Ibu Kota," tambahnya.
Baca juga: Jakarta Diharapkan Tetap jadi Ibu Kota di Masa Transisi Pemindahan IKN
Baca juga: BPBD DKI Jakarta Minta Warga Ibu Kota Waspadai Potensi Gerakan Tanah
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah memberi nama Nusantara sebagai nama Ibu Kota negara baru di Kalimantan Timur (Kaltim).
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengetuk Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) direncanakan mulai pada tahun 2024.
Lalu bagaimana nasib status DKI Jakarta setelah pemindahan Ibu Kota baru?
BERITA VIDEO : PEMPROV DKI DAN PEMERINTAH PUSAT BAKAL BAHAS STATUS JAKARTA
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI akan segera melakukan pengkajian untuk merumuskan status Jakarta ke depan dengan melibatkan para pakar, Kementerian serta kepala negara.
"Kita akan mengusulkan dengan tidak menjadi Ibu Kota kita berharap DKI Jakarta tetap bisa menjadi daerah istimewa sekalipun bukan ibu kota nanti akan ada keputusan khusus di Jakarta," ucap Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
"Iya, tentu nanti setelah disahkan UU IKN tahapan berikutnya kita pasti akan merevisi UU keistimewaan DKI Jakarta.Tentu kami berharap Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu," tambahnya.
Orang nomor dua di Ibu Kota ini juga berharap setelah Ibu kota berpindahnya ke Kalimantan Timur, Jakarta bisa tetap hadir sebagai kota bisnis layaknya kota-kota besar lainnya di dunia.
"Jakarta akan menjadi pusat perekonomian, perdagangan di Indonesia dan menjadi pusat pendidikan dan juga pusat kesehatan di samping pusat lainnya tentu bisa menjadi pusat seni budaya dan sebagainya," papar dia.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui nama ibu kota negara baru Indonesia, Nusantara.