Berita Jakarta

Jakarta Diharapkan Tetap jadi Ibu Kota di Masa Transisi Pemindahan IKN

Jika pemerintah pusat tidak memberikan status khusus bagi Jakarta, tentunya sistem otonomi daerah juga berubah.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pimpinan DPRD DKI Jakarta mendukung langkah pemerintah pusat yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU.

Dalam masa transisi kepindahan itu, pimpinan dewan berharap agar Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Indonesia selama infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) di Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur disiapkan.

“Mudah-mudahan dalam UU yang baru itu ada pasal yang mengatakan bahwa selama masa transisi entah lima tahun atau berapa itu, karena adanya proses pembangunan di masa transisi, Ibu Kota masih tetap di Jakarta,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik, Selasa (18/1/2022).

Menurut Taufik ketentuan ini sangat diperlukan, sehingga tidak terjadi kekosongan status IKN di Indonesia.

Dalam masa transisi, nantinya Pemerintah DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta akan mendorong pemerintah pusat untuk menentukan nasib Jakarta.

Baca juga: Kian Naik, Warga Positif Terpapar Omicron di DKI Jakarta Capai 825 Kasus

“Apakah daerah khusus ekonomi atau apa gitu loh karena kalau tidak, nanti sistem pemerintahan sama kayak Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Timur,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini.

Kata dia, jika pemerintah pusat tidak memberikan status khusus bagi Jakarta, tentunya sistem otonomi daerah juga berubah.

Nantinya akan ada Bupati dan Wali Kota termasuk DPRD Kabupaten dan Kota yang dipilih melalui Pilkada dan Pileg seperti halnya provinsi lain.

Berbeda dengan saat ini, bahwa jabatan Wali Kota dan Bupati hanya bersifat administrasi sehingga sosoknya diambil dari aparatu sipil negara (ASN).

Mereka merupakan ASN dari Provinsi Jakarta sehingga yang berwenang memilih pegawai tersebut adalah Gubernur Jakarta.

Baca juga: Angka Kasus Omicron di Jakarta Capai 725 orang, Mayoritas Tidak Bergejala

“Kalau sama kayak Jawa Barat dan Jawa Timur, kan struktur politiknya harus berubah dan tata pemerintahan juga harus berubah,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Taufik juga meminta kepada masyarakat terutama warga Jakarta untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI tersebut.

Dia memandang, keputusan DPR RI sudah mewakili warga karena keberadaan mereka di Parlemen Senanyan merupakan wujud representasi masyarakat.

“Ini kan (RUU) sudah menjadi UU, kan ada wakil rakyat yang mewakili Jakarta. Jadi kalau sudah berbentuk UU yah kita harus ikuti.

Taufik menambahkan, masyarakat Jakarta juga tidak perlu berbondong-bondong pindah ke lokasi IKN baru di Kalimantan Timur. Sebab, Jakarta tetap menjadi daerah yang menjanjikan bagi tempat bisnis dan bermukim.

“Orang-orang Jakarta di Jakarta saja, ngapain ke sana juga kecuali pegawai kan (ASN). Makanya itu tadi ada harus ada transisi sebelum ada bangunan dan SDM di sana,” jelasnya.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved