Berita Kriminal

Dua Bocah Spesialis Curanmor Diduga Jual Hasil Curian ke Penadah yang Terlibat Jaringan Terorisme

Polsek Tarumajaya amankan dua bocah spesialis pencurian kendaraan bermotor A (14) dan B (15), diduga jual hasil curian ke penadah jaringan terorisme.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
Kompas.com
Foto: Polsek Tarumajaya amankan dua bocah spesialis pencurian kendaraan bermotor A (14) dan B (15), diduga jual hasil curian ke penadah jaringan terorisme. 

TRIBUNBEKASI.COM - Kepolisian Polsek Tarumajaya amankan dua bocah spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Mereka berinisial A (14) dan B (15) yang ditangkap pada 27 Januari 2022 lalu, sehari setelah melakukan pencurian sepeda motor.

Modus digunakan pelaku pencurian sepeda motor ini dengan berpura-pura berkeliling sambil mencari mangsa di kampung memakai sepeda hasil curian.

Biasanya, dua pelaku ini menyasar motor yang diparkir di halaman rumah. Dalam sepekan terakhir, dua bocah ini sudah mencuri tiga unit motor.

Baca juga: Puluhan Korban Begal dan Curanmor Ramai-Ramai Datangi Markas Polres Metro Bekasi, Ada Apa?

Baca juga: Puluhan Kali Mencuri Motor di Karawang Kota, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi, Dua Orang Masih Buron

Baca juga: Komplotan Curanmor di Kabupaten Karawang Dibekuk Polisi, Satu dari Tiga Pelaku Dihadiahi Timah Panas

"Modus pencurian ini terbilang unik, soalnya pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sepeda keliling kampung."

"Kalau ada sasaran motor dia ambil. Pelaku ini merupakan anak di bawah umur," kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno, Sabtu (5/2/2022).

Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Namun karena alasan masih berusia belia, kata Edy, mereka pun dibebaskan.

"Sebelumnya, dua bulan yang lalu pernah kita tangkap, karena di bawah umur kejaksaan minta anak ini dikembalikan kepada orang tuanya," ucapnya.

Setelah dua pelaku curanmor ini tertangkap, polisi melakukan pengembangan.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku kalau motor hasil curian dijual kedua orang penadah berinisial SLH dan MS.

Berselang beberapa hari, SLH dan MS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua penadah ini masuk dalam daftar jaringan terorisme.

Saat ini dua ABG pelaku curanmor mendekam di sel tahanan Polsek Tarumajaya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sedangkan kedua penadah yakni SLH dan MS, menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 Mabes Polri.

"Kalau jaringannya saya belum tahu, karena masih dalam pengembangan Densus 88. Jadi dari kedua penadah ini kita amankan dua motor," ungkap Edy.

(TribunBekasi.com/ABS)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved