Berita Nasional
Kasus Omicron Meningkat, Berikut Ini Aturan Baru Kemenag Terkait Kegiatan Keagamaan
Ketentuan dalam edaran ini memuat empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring
Pelaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dilakukan paling lama 1 jam, serta memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi beberapa ketentuan.
Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar, menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit, mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Pengurus dan Pengelola tempat ibadah juga wajib menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Jemaah wajib menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter, dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius), tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
Jemaah juga membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya), menghindari kontak fisik atau bersalaman, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah, dan yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.