Berita Nasional

Kasus Omicron Meningkat, Berikut Ini Aturan Baru Kemenag Terkait Kegiatan Keagamaan

Ketentuan dalam edaran ini memuat empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas Kemenag
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

Pelaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dilakukan paling lama 1 jam, serta memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi beberapa ketentuan.

Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar, menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15  menit, mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Pengurus dan Pengelola tempat ibadah juga wajib menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Jemaah wajib menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter, dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius), tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

Jemaah juga membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya), menghindari kontak fisik atau bersalaman, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah, dan yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved