Berita Bekasi
Pemkot Bekasi Terbitkan Edaran Harga Eceran Minyak Goreng: Semoga Tak Ada Lagi yang Jual Lebih Mahal
"Pelaku usaha diimbau untuk mengikuti aturan pemerintah. Ia berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang menjual minyak di atas harga yang ditentukan,
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 510/153/Disdagperin.dag untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 mengenai Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.
Adapun dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 3 ayat 2 "Harga Eceran Tertinggi" sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebesar:
A. Rp 11.500 per liter, untuk minyak goreng curah;
B. Rp 13.500 per liter, untuk minyak goreng kemasan sederhana;
C. Rp 14.000 per liter, untuk minyak goreng kemasan premium.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk dapat dilaksanakan ketentuan tersebut untuk ditetapkan terhitung tanggal 1 Februari 2022.
Baca juga: Ditemukan Indikasi Praktik Kartel, KPPU RI Berencana Memanggil Sejumlah Pengusaha Minyak Goreng
Baca juga: Pedagang Pasar Slipi Ini Pertanyakan Minyak Goreng Murah: Pernah Dengar Tapi Tak Pernah Ada Stoknya
Kepala Disdagperin Tedi Hafni Tresnadi mengatakan bahwa harga yang dimaksudkan dalam surat edaran tersebut segera disosialisasikan kepada seluruh ritel modern dan pasar tradisional.
"Pelaku usaha diimbau untuk mengikuti aturan pemerintah. Ia berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang menjual minyak di atas harga yang ditentukan," ucap Tedi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022).
Tedi menekankan, agar pegawai Pemerintah Kota Bekasi khususnya Disdagperin untuk segera melakukan pengawasan dan monitoring harga eceran tertinggi minyak goreng sawit yang telah ditentukan.
BERITA VIDEO : EMAK-EMAK BERDESAKAN ANTRE MINYAK GORENG MURAH
Menjelang puasa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat akan mengadakan pasar murah sembako di kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Diharapkan program ini dapat membantu masyarakat kurang mampu di Jawa Barat dan bisa mengurangi beban ekonomi keluarga menjelang Idul Fitri nanti.
Masih langka
Para pedagang di Pasar Baru Bekasi mengaku jika ketersediaan minyak goreng di Pasaran kini sulit didapat.
Sehingga akibatnya beberapa toko penjualan minyak goreng pun langka, karena dari pihak agen tidak ada stok minyak.
Hal ini disampaikan oleh Isal Rusdi (24) salah satu pedagang minyak goreng di Pasar Baru Bekasi. Ia mengatakan jika kelangkaan minyak goreng sudah terjadi sejak satu pekan ini.
"Kosong, nyari di luar juga nggak pada ada, sudah seminggu lah. Jadi memang kosong ini ngak ada barangnya," kata Rusdi di Pasar Baru Bekasi, Rabu (2/2/2022).
Dikatakan Rusdi, pihaknya sendiri sebenarnya sudah mulai untuk menerapkan harga minyak goreng sesuai kebijakan pemerintah yaitu Rp.14 ribu untuk satu liter. Bahkan dari agen pun juga sudah menawarkan dengan harga sekitar Rp. 13 ribu.
"Sales juga nawarin doang, tapi barang nggak datang.Harga sih sudah deal dari sana 13 ribu berapa, tapi cuma order aja, barang nggak ada," katanya.
Tak berbeda jauh hal serupa juga dikatakan oleh Andri (33) mengatakan pihaknya memang belum menerapkan HET minyak goreng sesuai kebijakan Pemerintah.
Hal ini karena stok yang didapat hanya sedikit, sehingga tidak sesuai harapan.
"Masih dibatasi dari sales-nya, ya kosong, paling dijatah pengiriman dua dus doang. Mau nggak mau jual harga yang diatas itu," katanya
Meskipun harga minyak goreng tidak sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah.
Andri mengaku memang masih menjual harga minyak goreng diatas harga HET. Seperti halnya minyak goreng merek nusakita kemasan 2 Liter dengan harga Rp.30 ribu. Itupun diakui stoknya juga sedikit.
"Harapan saya sih itu kan barang pokok, seharusnya harus diadain, setidaknya kalau mahal ya ada lah, jadi kepake. Dari sana harga murah, kalau barang nggak ada percuma, banyak yang cari gitu," ucapnya. (