Berita Nasional

Penyebab Minyak Goreng Kosong di Mini Market Terungkap, Ini Hasil Penyelidikan Polri

Para konsumen memilih membeli minyak goreng di retail modern, karena harganya sudah mengikuti kebijakan pemerintah yakni Rp 14 ribu perliter.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
ILUSTRASI MINYAK GORENG DI MINIMARKET-- Polisi ungkap penyebab kelangkaan minyak goreng di mini market. Penyebabnya ternyata karena diborong warga. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Polisi ungkap penyebab kelangkaan minyak goreng di mini market.

Penyebabnya ternyata karena diborong warga.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya sudah memeriksa ketersediaan minyak goreng di pasaran.

Pemeriksaan dilakukan di retail-retail modern besar dan retail-retail modern kecil serta di pasar tradisional.

Baca juga: Pemkot Bekasi Terbitkan Edaran Harga Eceran Minyak Goreng: Semoga Tak Ada Lagi yang Jual Lebih Mahal

Baca juga: Pedagang Pasar Slipi Ini Pertanyakan Minyak Goreng Murah: Pernah Dengar Tapi Tak Pernah Ada Stoknya

Hasilnya, minyak goreng di retail modern besar mencukupi atau aman dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000.

Namun, ada kekosongan pada beberapa retail modern kecil.

Di retail modern kecil, distribusi dilaksanakan antara dua sampai empat hari sekali.

Kata Whisnu ada dua penyebab kelangkaan minyak goreng di retail modern kecil.

"Penyebab kekosongan stok, dikarenakan terlambatnya pengiriman minyak goreng dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng. Maka untuk mengendalikan, dibatasi pembelian sebanyak satu liter per orang," ujar Whisnu dalam keterangan Senin (7/2/2022).

BERITA VIDEO : EMAK-EMAK BERDESAKAN ANTRE MINYAK GORENG MURAH

Para konsumen memilih membeli minyak goreng di retail modern, karena harganya sudah mengikuti kebijakan pemerintah yakni Rp 14 ribu perliter.

Harga itu lebih murah dari harga di pasar tradisional.

Maka dari itu Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengetahui hambatan dalam implementasi kebijakan harga minyak goreng sesuai jenis, DMO, DPO dan kebijakan refaksi.

Mabes Polri juga akan melaksanakan pengecekan dan monitoring ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng di pasar tradisional di wilayah Jabodetabek.

Pemprov DKI akan selidiki dugaan kartel 

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved