Covid19
PPKM Level 3 Diberlakukan, Pemerintah Kota Bekasi Masih Menunggu Aturan Baru dari Pemerintah Pusat
Status PPKM khusus di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berubah menjadi level 3.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Pusat kembali menerapkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Saat ini, status PPKM khusus di Jabodetabek, Bandung Raya, Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi level 3.
Naiknya status PPKM level 3 di sejumlah daerah ini dilakukan lantaran kasus Covid-19 tengah meningkat pesat.
Menyikapi hal ini, Plt Wali Kota Bekasi Tri Ardhianto Tjahyono menggelar rapat bersama kepala daerah lainnya.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Penularan Sangat Cepat, Kita Harus Waspada
Baca juga: DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 3, Anies Baswedan: Kita Masih Menunggu Instruksi Resmi Mendagri
Baca juga: Capaian Vaksin Lansia Dibawah 70 Persen, Presiden Jokowi Beri Perhatian Khusus untuk Kota Bekasi
Bahkan rapat bersama secara virtual tersebut turut dihadiri Presiden RI Joko Widodo, membahas kasus Covid-19 yang saat ini tengah mengalami kenaikan.
Terkait aturan PPKM level III yang akan diberlakukan, Tri mengaku menunggu aturan dari Pemerintah Pusat terkait pengetatan.
Nantinya dari aturan yang diberikan itu, pihaknya akan menerapkan di wilayahnya.
"Kita liat aja, aturannya kan sudah jelas, tatanannya," kata Tri Adhianto, Senin (7/2/2022).
Tri belum dapat menjabarkan pengetatan-pengetatan yang akan diberlakukan di wilayah menyusul penurunan Level ke PPKM level III itu.
Sebab, ia masih menunggu aturan Imendagri dari Pemerintah Pusat yang nanti akan diterapkan di wilayahnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, KombesHengki mengatakan juga akan gelar rapat kembali bersama Pemerintah Kota Bekasi untuk membahas aturan-aturan yang akan dilakukan di PPKM level III ini.
"Kan ini tadi baru rapat. Arahan dari, kita akan diskusikan lagi dengan pak Wali Kota tentang pembelakuan PPKM level III, Level II, lebih mendalam lagi," kata Hengki.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022).
Kenaikan PPKM Jabodetabek ini dikarenakan rendahnya tracing Covid-19.
"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3."
"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," ujar Luhut.
Luhut mengatakan Bali juga bakal naik ke PPKM level 3.
Ketentuan lengkap mengenai PPKM akan diatur dalam Inmendagri.
"Bali juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
(TribunBekasi.com/JOS)