Covid19
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 3, Anies Baswedan: Kita Masih Menunggu Instruksi Resmi Mendagri
Penetapan wilayah DKI Jakarta berstatus PPKM Level 3 ini, ditanggapi langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Pemerintah pusat menetapkan kini wilayah DKI Jakarta berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Terkait penetapan wilayah DKI Jakarta berstatus PPKM Level 3 ini, ditanggapi langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Adapun kenaikan status PPKM DKI Jakarta tersebut, seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 akibat varian omicron.
Namun, terkait dengan teknis penerapan PPKM Level 3 di Jakarta, Anies Baswedan belum bisa menjelaskan secara detil.
Baca juga: Kota Bekasi Berstatus PPKM Level 3, Mas Tri Tunggu Protokolnya dari Kemendagri
Baca juga: DKI Jakarta Jadi Penyumbang Kasus Covid-19 Terbesar se-Indonesia, Akankah PPKM Level 3 Diberlakukan?
Baca juga: Langgar PPKM, Bar and Lounge Dipasang Garis Polisi, Manajer, Sekuriti, Kasir Dibawa ke Polda Metro
Lantaran, Pemerintah Provinsi DKI belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat.
"Tetapi kita masih menunggu Instruksi resmi Mendagri, dari Instruksi resmi Mendagri itu, akan ada pembatasan-pembatasan dan kita laksanakan itu," ucap Anies usai menggelar rapat internal bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk kembali menggelar seluruh acara secara daring atau virtual.
"Jika bisa dilakukan secara virtual, maka lakukan acara secara virtual. Itu bentuk kewaspadaan," tambah Anies.
Anies mengimbau agar masyarakat kembali terapkan penggunaan masker hingga percepatan vaksin, khususnya booster untuk para lanjut usia (lansia).
Melansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebut sejumlah daerah aglomerasi berstatus level 3, dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujarnya Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.
Adapun untuk Bali, Luhut mengungkapkan, pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.
Luhut menuturkan, keterangan lengkap memgenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.
"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," tambah Luhut.
(Wartakotalive.com/M27)