Berita Kriminal

Polisi Tak Menahan Wanita Buang Bayi di Tempat Sampah Meski Berstatus Tersangka, Ini Pertimbangannya

"Keberadaan ibu kandung untuk dekat dengan anak terutama dalam rangka memberikan Asi adalah pertimbangan utama penyidik tidak melakukan penahanan

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Ilustrasi
Foto Ilustrasi: Bayi Dibuang --- Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tersangka seorang wanita di Jatiasih yang membuang bayinya di tempat sampah beberapa waktu lalu. Meski ditetapkan tersangka polisi tak menahan wanita tersebut. 

TRIBUNBEKASI.COM,  JATIASIH --- Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tersangka seorang wanita di Jatiasih yang membuang bayinya di tempat sampah beberapa waktu lalu.

Meski ditetapkan tersangka polisi tak menahan wanita tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Alexander Yurikho.

Ia mengatakan penetapan tersangka ini sesuai dengan pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman 3 Tahun Penjara.

Baca juga: Kasus Buang Bayi di Jatiasih: Melahirkan di Kamar Mandi, Buang di Tempat Sampah 50 Meter dari Rumah

Baca juga: Anisa Rahma Eks Cherrybelle Optimistis Bisa Punya Anak Lewat Program Bayi Tabung

"Sudah (tersangka) atas pasal penelantaran anak," kata Alexander Yurikho, Selasa (8/2/2022)

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Alexander menyebut jika ibu Kandung korban tidak dilakukan penahanan.

Hal ini menginggat kepentingan anak adalah hal yang paling utama dalam penerapan Undang Undang perlidungan anak.

"Keberadaan ibu kandung untuk dekat dengan anak terutama dalam rangka memberikan Asi adalah pertimbangan utama penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan Ibu kandung," katanya.

BERITA VIDEO : MENGAPA BAYI SERING PANAS SAAT TUMBUH GIGI?

Saat ini pun ibu korban berinisial G (27) masih dalam perawatan di Rumah Sakit bersama anaknya.

Sementara itu, pacar wanita tersebut akan di kenakan pasal penelantaran anak jika tidak menafkahi anak hasil hubungannya.

"Jadi pacarnya tidak terlibat dalam aksi yang dilakukan oleh ibu bayi itu. Jadi murni si Ibu Kandung yang membuang bayi yang baru dilahirkan," ujarnya.

Kronologi Penemuan 

Sebelumnya, Ketua RW 13, Kelurahan Jatisari, Jatiasih, Harry Novriansyah mengungkapkan detik-detik penemuan bayi di wilayahnya yang ditemukan warga di tempat sampah.

Saat ditemukan kondisi bayi berjenis kelamin-laki-laki itu masih terikat plasenta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved