Berita Kriminal

Pemuda Bonyok Dikeroyok Warga Setelah Gagal Membobol Mesin ATM di Minimarket Ruko Grand Permata City

Seorang pemuda gagal membobol anjungan tunai mandiri (ATM) bikin heboh warga di Ruko Grand Permata City, Kabupaten Bekasi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
Kompas.com
Ilustrasi mesin ATM - Seorang pemuda gagal membobol anjungan tunai mandiri (ATM) bikin heboh warga di Ruko Grand Permata City, di Kampung Blokang RT 02 RW 06 Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Seorang pemuda gagal membobol anjungan tunai mandiri (ATM) bikin heboh warga.

Aksi pembobolan mesin ATM tersbeut, terjadi di Ruko Grand Permata City di Kampung Blokang RT 02 RW 06 Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (7/2/2022).

Aksi kriminal pria berinisial IU (30) itu, diketahui oleh seorang karyawan minimarket akibat suara alarm keras.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim menceritakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 02.30 WIB.

Baca juga: Gagal Bobol ATM di Minimarket, Seorang Pemuda Dikeroyok Warga

Baca juga: Gagal Bobol Mesin ATM di Mini Market, Seorang Maling Lulusan Sarjana Teknik Dikeroyok Massa

Baca juga: Korsleting Mesin ATM Diduga Jadi Penyebab Minimarket di Condet Terbakar

Kala itu, pelaku masuk ke dalam minimarket yang sudah tutup melalui atap. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang merupakan lulusan sarjana teknik ini membawa peralatan seperti alat las, tambang dan linggis.

Alat tersebut akan digunakan untuk membobol mesin ATM di dalam minimarket.

"(Pelaku berencana membobol) ATM dan barang berharga lainnya di dalam minimarket," katanya Mustakim saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).

Namun belum sempat membobol mesin ATM, pelaku menyenggol alarm yang terkoneksi ke seluruh minimarket.

Herno Santoso (26), karyawan minimarket diperintah atasannya untuk mengecek ke lokasi. 

Pelaku yang saat itu panik mencoba kabur dan sembunyi di ruko sebelah minimarket.

Namun usaha tersebut sia-sia karena warga sudah mengetahuinya dan langsung menangkap pelaku. 

"Karyawan minimarket minta bantuan warga dan ketua RT untuk menangkap pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cikarang," ucap Mustakim. 

Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang.

Dia dijerat pasal 363 KUHP jo 53 tentang pencurian dengan pemberatan.

(TribunBekasi.com/ABS)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved