Berita Jakarta
PPKM Level III, TransJakarta Batasi Penumpang Hingga 70 Persen
Kebijakan pembatasan jumlah penumpang tersebut mulai berlaku pada Sabtu (12/2/2022).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Menyesuaikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III yang dikeluarkan pemerintah, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) membatasi jumlah penumpang di setiap armada hingga 70 persen.
PPKM Level III di wilayah DKI Jakarta itu berlaku mulai Selasa (8/2/2022) sampai Senin (14/2/2022) mendatang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta Angelina Betris mengatakan, kebijakan pembatasan jumlah penumpang tersebut mulai berlaku pada Sabtu (12/2/2022).
Kini pihaknya masih mensosialisasikan kebijakan pembatasan jumlah penumpang itu kepada masyarakat.
“Sebelum efektif diberlakukan, kamu akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat selama dua hari mulai 10-11 Februari,” kata Betris dalam keterangan resminya, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Motor Remuk Terlindas Bus Transjakarta, Nyawa Pengendara Motor Bebek Ini Luput dari Kecelakaan Maut
Baca juga: Anies Copot Direktur Operasional Transjakarta Pasca Rentetan Kecelakaan di Ibu Kota
Menurutnya, penyesuaian layanan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Pada masa pembatasan, tambah Betris, jam operasional layanan tidak mengalami perubahan dan tetap melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 WIB dan untuk layanan angkutan malam hari beroperasi mulai pukul 21.31 – 22.30 WIB.
“Pelanggan diimbau untuk selalu mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita semua,” imbuhnya.
Sebagai tambahan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan TransJakarta diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate galte.
Baca juga: Pramudi Transjakarta Gagalkan Aksi Bunuh Diri: Waktu Dia Menangis, Langsung Teringat Anak Saya
Baca juga: Proyek Saluran Air Rampung, Jalur TransJakarta di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kembali Difungsikan
Pelanggan juga harus menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, maupun dokumen lainnya baik yang sudah dicetak maupun softcopy kepada petugas, tetap menjaga jarak, selalu memakai masker serta diimbau untuk tidak melakukan percakapan baik secara langsung maupun melalui sambungan telpon selama berada di area Transjakarta.
“Untuk selalu mendapatkan informasi terbaru tentang TransJakarta bisa mengakses media sosial TransJakarta di Twitter: @PT_Transjakarta dan Instagram: @pt_transjakarta. Serta gunakan selalu aplikasi TIJE untuk mendukung mobilitas,” jelasnya.