Berita Kriminal

Bareskrim Sebut Aplikasi Binomo Masuk Judi Online

Sampai saat ini Bareskrim sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo. Kerugian para korban beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp1,3 Miliar.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Indra Kenz yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri menyebut aplikasi Binomo yang turut dipopulerkan oleh ‘Sultan Medan’,  Indra Kenz, masuk kategori tindak pidana perjudian online.

Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.

"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Whisnu dalam keterangan Jumat (11/2/2022).

Sampai saat ini kata Whisnu pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo. Kedelapan korban itu yakni MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH.

Kerugian para korban beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp1,3 Miliar. Apabila ditotal, jumlah kerugian kedepalan korban mencapai Rp3,8 Miliar.

Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Influencer yang Promosikan Binomo

Baca juga: Ada Tiga Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online di Karawang, Belasan Orang Lainnya Diperiksa Polisi

Selain diduga terlibat dalam peluncuran aplikasi judi online, Indra Kenz juga diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.

Indra Kenz dianggap telah mengajarkan  strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya.

Hal itu dianggap membuat korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss.

Kasus itu dianggap telah memenuhi unsur pidana dan naik ke penyidikan atas Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 )  dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 19  tahun 2016 Tentang Perubahan Atas  Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10  Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Meski kasus naik ke penyidikan, status Indra Kenz yang menjadi afiliator aplikasi Binomo masih sebagai terlapor.

Sebelumnya, aplikasi investasi Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Para korban aplikasi ini merugi hingga Rp 3,8 miliar.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved